30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Pembunuh Mahasiswi Polmed, Ramadhan Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), M Ramadhan Hasibuan (19) lolos dari hukuman seumur hidup. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), M Ramadhan Hasibuan (19) lolos dari hukuman seumur hidup. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/