26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Ditangkap di Aceh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menangkap Iwan Bagong, yang DPO atas kasus membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela, usai dibunuh kekasihnya seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.

Mayat korban dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdangbedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11).

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya.

Hadi menambahkan, bahwa pelaku R sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO, di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban, lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

Dalam kasus ini, terang Sumaryono, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menangkap Iwan Bagong, yang DPO atas kasus membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela, usai dibunuh kekasihnya seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.

Mayat korban dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdangbedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11).

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya.

Hadi menambahkan, bahwa pelaku R sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO, di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban, lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

Dalam kasus ini, terang Sumaryono, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/