30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Atut Lemas Golkar Cemas

JAKARTA-Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terlihat lemas saat memasuki gedung KPK kemarin. Wajahnya lesu, tidak ada semangat dan senyum seperti pemeriksan-pemeriksaan sebelumnya. Usai diperiksa, Atut tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

DITAHAN: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, masuk mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (20/12). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn
DITAHAN: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, masuk mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (20/12). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn

Apalagi, gaya modisnya ditutupi rompi berwarna oranye, penanda dia telah menjadi tahanan KPK.

Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut pasangan Rano Karno di pucuk pimpinan Provinsi Banten itu. Atut bungkam. Dia memilih berlindung dibalik tubuh sekuriti KPK yang menuntunnya ke mobil tahanan. Atut butuh itu karena dia harus menerobos para wartawan yang mendesaknya member komentar.

Atut yang kemarin tampil lebih sederhana dengan kerudung hitam merek Louis Vuitton dan sepatu New Balance itu terlihat mewek. Entah karena dia harus ditahan disaat kondisinya sedang tidak fit atau karena hujan pertanyaan wartawan. Pertanyaan seperti benar tidak dia terlibat kasus, hingga tanggapan atas penahanan tidak membuatnya buka mulut.

Atut yang diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB itu baru bisa meninggalkan KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh petugas KPK, istri almarhum Hikmat Tomet itu dibawa menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan menghabiskan waktu disana selama 20 hari pertama.

Keterangan baru muncul dari kuasa hukumnya, Firman Wijaya usai mobil tahanan berwarna hitam itu meninggalkan KPK. Dia mengatakan kalau kliennya ditahan atas kasus sengkata Pilkada Lebak. “Ada lompatan prosedural yang kami rasa kurang wajar. Tapi, ya sudah, klien kami harus menjalani penahanan,” ujarnya.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum itu terlihat kurang senang dengan ditahannya Atut. Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih sumir. Alasannya, pemeriksaan belum proporsional dan tidak mengungkit substansi dari pokok kasus yang menjerat kliennya.

Selama diperiksa, Firman mengatakan kalau Atut hanya ditanya soal kondisi kesehatannya, kemudian diperiksa dokter. Begitu cepatnya Atut ditahan, membuat Firman menuduh KPK telah menarget kliennya. “Kita sesalkan, Bu Atut belum punya banyak waktu untuk menjelaskan dan ditetapkan jadi tersngka lalu ditahan,” jelasnya.

Ketidaksepakatan Firman terhadap penahanan Atut juga karena kondisi kliennya yang sedang sakit. Disebutkan kalau gubernur perempuan pertama di Indonesia itu sedang pusing dan mual-mual. Penyakit itu menyerang sejak beberapa hari lalu. Itulah kenapa, dia meminta alasan logis kenapa Atut ditahan.

Saat ditanya soal isu Atut berusaha menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, Firman membantah. Dia menyebut kalau informasi tentang Atut valid. Ada alamat tinggal, dan bertugas sebagai gubernur, sangat tidak mungkin kalau kliennya sampai menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Ratu Atut tidak objektif, tugas pokok dan fungsi klien kami jelas,” tegasnya. Meski demikian, dia mengatakan kalau pihaknya menerima upaya KPK dalam melakukan penahanan. Lantas, Firman Wijaya bersama kuasa hukum lain seperti Teuku Nasrullah, hingga TB Sukatma akan mempelajari materi hukum.

Di sisi lain, penangkapan Atut membuat Partai Golkar cemas. LAngkah cepat pun langsung diambil. Partai Golkar untuk sementara waktu memberhentikan posisi Atut. Distruktural DPP Partai Golkar, Atut menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.

“DPP akan menugaskan Wasekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan untuk menangangi tugas-tugas beliau di DPP, agar beliau bisa fokus dengan urusan hukum,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya.

Saat ini, kata Tantowi, DPP Partai Golkar juga menyiapkan bantuan hukum untuk Atut, untuk mengawal dua kasus yang diduga melibatkan dirinya, yakni kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan.

“Golkar menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. DPP telah menugaskan Korbid Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk nemastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sekamar dengan Pencuri dan Penipu

Terpisah, di Rutan Pondok Bambu, Atut langsung mencoba beradaptasi dengan lingkungan barunya. Dia sempat curhat kepada Tina Hariyaningsih yang juga menjadi tim kuasa hukumnya. Atut mengatakan kondisinya benar-benar kalut karena banyak hal yang harus dihadapi. Selain soal persoalan hukum, dia juga masih sedih karena meninggalnya sang suami.

“Menerima proses hukum. Tapi, sempat kaget karena prosesnya berlangsung cepat,” katanya. Disamping itu, Atut juga harus meninggalkan keluarganya. Diluar itu, dia menyebut kalau kondisi Atut saat ini sudah jauh lebih baik ketimbang saat diperiksa oleh penyidik di gedung KPK.

Kasubid Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menambahkan, Atut kini ditempatkan di kamar Mapenaing atau masa awal pengenalan lingkungan. Dia berada di kamar yang berisi 16 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian hingga penipuan. “Paviliun Cendana kapasitasnya 10 orang, dan isi hari ini dengan Bu Atut jumlahnya 16 orang,” jelas Akbar.

Idealnya, jelas Akbar, proses pengenalan lingkungan itu paling cepat tujuh hari. Namun, semua itu ditentukan juga oleh kondisi tahanan yang baru masuk. Kalau jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah, tentu juga menjadi pertimbangan. Disebutkan olehnya kalau nanti ada tim yang akan menentukan cukup tidaknya seseorang di ruang pengenalan.

Di gedung KPK, Jubir Johan Budi S.P mengatakan kalau penahanan itu merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka 17 Desember lalu. Johan menyebut kalau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menunjukkan kalau Atut secara aktif menjadi penyuap Akil Mochtar.

Johan menyebut kalau penahan Atut dikarenakan alasan obyektif dan subyektif penyidik. Disebutnya, alasan subyektif itu adalah, Atut ditakutkan bisa mempengaruhi saksi-saksi lain, dia juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Termasuk, melarikan diri. “Bisa juga karena berkasnya sudah diatas 50 persen,” jelasnya.

Disinggung soal kondisi Atut yang sakit, Johan membenarkan itu. Namun, penahanan tetap dilakukan karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada Atut. Hasilnya, kakak tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana itu dinilai bisa menjalani penahanan.

KPK menilai Rutan Pondok Bambu layak untuk menjadi hunian sementara Atut. Meski demikian, bisa saja Atut dipindahkan ke Rutan lain termasuk ruang tahanan milik KPK sendiri. Itu akan dilakukan kalau dia kedapatan berbuat curang atau ada masalah lain. “Kalau ada kekhawatiran dan terjadi, bukan hal sulit untuk memindah,” katanya.

Kekhawatiran yang dimaksud adalah seperti adanya intimidasi atau bertemu dengan orang-orang tertentu. Seperti Mindo Rosalina, tersangka kasus suap wisma atlet yang didatangi orang dan diancam dibunuh. Lantas, M Nazaruddin yang disebut-sebut bisa mengendalikan bisnisnya di Rutan.

Di luar itu, Johan Budi belum bisa menjawab asal usul uang Rp1 miliar yang menjadi bukti adanya upaya suap kepada Akil Mochtar. Dia menyebut kalau timnya akan membuktikan kalau sangkaan pada Atut adalah benar. “Tempat untuk membuka semuanya adalah di pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, KPK mengamangkan seorang pengacara yang bernama Susi Tur Andhayani dengan uang Rp 1 miliar.

Tidak berhenti disitu, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Adik Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu disebut sebagai penyuap utama. Nah, ternyata Wawan adalah kotak Pandora dari “keluarga Atut”.

Tertangkapnya Wawan juga membuka fakta lain soal tindak pidana yang dilakukan keluarga Atut. Kini, KPK juga berusaha mengungkap kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, dan Tangerang Selatan.

Namun, Johan Budi mengatakan kalau status tersangka Atut bukan karena dia kakak dari Wawan atau hubungan keluarga. Melainkan, KPK memang sudah menemukan dua bukti keterlibatannya. “Ini bukan soal keluarga dan bukan keluarga. Seseorang jadi tersangka karena ditemukan bukti,” tegasnya. (dim/jpnn/ila/rbb)

JAKARTA-Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terlihat lemas saat memasuki gedung KPK kemarin. Wajahnya lesu, tidak ada semangat dan senyum seperti pemeriksan-pemeriksaan sebelumnya. Usai diperiksa, Atut tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

DITAHAN: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, masuk mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (20/12). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn
DITAHAN: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, masuk mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (20/12). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn

Apalagi, gaya modisnya ditutupi rompi berwarna oranye, penanda dia telah menjadi tahanan KPK.

Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut pasangan Rano Karno di pucuk pimpinan Provinsi Banten itu. Atut bungkam. Dia memilih berlindung dibalik tubuh sekuriti KPK yang menuntunnya ke mobil tahanan. Atut butuh itu karena dia harus menerobos para wartawan yang mendesaknya member komentar.

Atut yang kemarin tampil lebih sederhana dengan kerudung hitam merek Louis Vuitton dan sepatu New Balance itu terlihat mewek. Entah karena dia harus ditahan disaat kondisinya sedang tidak fit atau karena hujan pertanyaan wartawan. Pertanyaan seperti benar tidak dia terlibat kasus, hingga tanggapan atas penahanan tidak membuatnya buka mulut.

Atut yang diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB itu baru bisa meninggalkan KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh petugas KPK, istri almarhum Hikmat Tomet itu dibawa menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan menghabiskan waktu disana selama 20 hari pertama.

Keterangan baru muncul dari kuasa hukumnya, Firman Wijaya usai mobil tahanan berwarna hitam itu meninggalkan KPK. Dia mengatakan kalau kliennya ditahan atas kasus sengkata Pilkada Lebak. “Ada lompatan prosedural yang kami rasa kurang wajar. Tapi, ya sudah, klien kami harus menjalani penahanan,” ujarnya.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum itu terlihat kurang senang dengan ditahannya Atut. Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih sumir. Alasannya, pemeriksaan belum proporsional dan tidak mengungkit substansi dari pokok kasus yang menjerat kliennya.

Selama diperiksa, Firman mengatakan kalau Atut hanya ditanya soal kondisi kesehatannya, kemudian diperiksa dokter. Begitu cepatnya Atut ditahan, membuat Firman menuduh KPK telah menarget kliennya. “Kita sesalkan, Bu Atut belum punya banyak waktu untuk menjelaskan dan ditetapkan jadi tersngka lalu ditahan,” jelasnya.

Ketidaksepakatan Firman terhadap penahanan Atut juga karena kondisi kliennya yang sedang sakit. Disebutkan kalau gubernur perempuan pertama di Indonesia itu sedang pusing dan mual-mual. Penyakit itu menyerang sejak beberapa hari lalu. Itulah kenapa, dia meminta alasan logis kenapa Atut ditahan.

Saat ditanya soal isu Atut berusaha menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, Firman membantah. Dia menyebut kalau informasi tentang Atut valid. Ada alamat tinggal, dan bertugas sebagai gubernur, sangat tidak mungkin kalau kliennya sampai menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Ratu Atut tidak objektif, tugas pokok dan fungsi klien kami jelas,” tegasnya. Meski demikian, dia mengatakan kalau pihaknya menerima upaya KPK dalam melakukan penahanan. Lantas, Firman Wijaya bersama kuasa hukum lain seperti Teuku Nasrullah, hingga TB Sukatma akan mempelajari materi hukum.

Di sisi lain, penangkapan Atut membuat Partai Golkar cemas. LAngkah cepat pun langsung diambil. Partai Golkar untuk sementara waktu memberhentikan posisi Atut. Distruktural DPP Partai Golkar, Atut menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.

“DPP akan menugaskan Wasekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan untuk menangangi tugas-tugas beliau di DPP, agar beliau bisa fokus dengan urusan hukum,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya.

Saat ini, kata Tantowi, DPP Partai Golkar juga menyiapkan bantuan hukum untuk Atut, untuk mengawal dua kasus yang diduga melibatkan dirinya, yakni kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan.

“Golkar menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. DPP telah menugaskan Korbid Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk nemastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sekamar dengan Pencuri dan Penipu

Terpisah, di Rutan Pondok Bambu, Atut langsung mencoba beradaptasi dengan lingkungan barunya. Dia sempat curhat kepada Tina Hariyaningsih yang juga menjadi tim kuasa hukumnya. Atut mengatakan kondisinya benar-benar kalut karena banyak hal yang harus dihadapi. Selain soal persoalan hukum, dia juga masih sedih karena meninggalnya sang suami.

“Menerima proses hukum. Tapi, sempat kaget karena prosesnya berlangsung cepat,” katanya. Disamping itu, Atut juga harus meninggalkan keluarganya. Diluar itu, dia menyebut kalau kondisi Atut saat ini sudah jauh lebih baik ketimbang saat diperiksa oleh penyidik di gedung KPK.

Kasubid Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menambahkan, Atut kini ditempatkan di kamar Mapenaing atau masa awal pengenalan lingkungan. Dia berada di kamar yang berisi 16 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian hingga penipuan. “Paviliun Cendana kapasitasnya 10 orang, dan isi hari ini dengan Bu Atut jumlahnya 16 orang,” jelas Akbar.

Idealnya, jelas Akbar, proses pengenalan lingkungan itu paling cepat tujuh hari. Namun, semua itu ditentukan juga oleh kondisi tahanan yang baru masuk. Kalau jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah, tentu juga menjadi pertimbangan. Disebutkan olehnya kalau nanti ada tim yang akan menentukan cukup tidaknya seseorang di ruang pengenalan.

Di gedung KPK, Jubir Johan Budi S.P mengatakan kalau penahanan itu merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka 17 Desember lalu. Johan menyebut kalau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menunjukkan kalau Atut secara aktif menjadi penyuap Akil Mochtar.

Johan menyebut kalau penahan Atut dikarenakan alasan obyektif dan subyektif penyidik. Disebutnya, alasan subyektif itu adalah, Atut ditakutkan bisa mempengaruhi saksi-saksi lain, dia juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Termasuk, melarikan diri. “Bisa juga karena berkasnya sudah diatas 50 persen,” jelasnya.

Disinggung soal kondisi Atut yang sakit, Johan membenarkan itu. Namun, penahanan tetap dilakukan karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada Atut. Hasilnya, kakak tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana itu dinilai bisa menjalani penahanan.

KPK menilai Rutan Pondok Bambu layak untuk menjadi hunian sementara Atut. Meski demikian, bisa saja Atut dipindahkan ke Rutan lain termasuk ruang tahanan milik KPK sendiri. Itu akan dilakukan kalau dia kedapatan berbuat curang atau ada masalah lain. “Kalau ada kekhawatiran dan terjadi, bukan hal sulit untuk memindah,” katanya.

Kekhawatiran yang dimaksud adalah seperti adanya intimidasi atau bertemu dengan orang-orang tertentu. Seperti Mindo Rosalina, tersangka kasus suap wisma atlet yang didatangi orang dan diancam dibunuh. Lantas, M Nazaruddin yang disebut-sebut bisa mengendalikan bisnisnya di Rutan.

Di luar itu, Johan Budi belum bisa menjawab asal usul uang Rp1 miliar yang menjadi bukti adanya upaya suap kepada Akil Mochtar. Dia menyebut kalau timnya akan membuktikan kalau sangkaan pada Atut adalah benar. “Tempat untuk membuka semuanya adalah di pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, KPK mengamangkan seorang pengacara yang bernama Susi Tur Andhayani dengan uang Rp 1 miliar.

Tidak berhenti disitu, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Adik Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu disebut sebagai penyuap utama. Nah, ternyata Wawan adalah kotak Pandora dari “keluarga Atut”.

Tertangkapnya Wawan juga membuka fakta lain soal tindak pidana yang dilakukan keluarga Atut. Kini, KPK juga berusaha mengungkap kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, dan Tangerang Selatan.

Namun, Johan Budi mengatakan kalau status tersangka Atut bukan karena dia kakak dari Wawan atau hubungan keluarga. Melainkan, KPK memang sudah menemukan dua bukti keterlibatannya. “Ini bukan soal keluarga dan bukan keluarga. Seseorang jadi tersangka karena ditemukan bukti,” tegasnya. (dim/jpnn/ila/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/