MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aminah alias Mimin (28) gagal membawa kabur harta majikannya. Petugas unit Reskrim Polsek Percut Seituan keburu menciduknya saat akan meloloskan diri dari Bandara Kualanamu, Rabu (20/12) sore.
Tersangka diamankan saat hendak kabur ke kampung halamannya di Jalan Maron RT/RT 004/003 Desa Maron. Kec. Garung Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
“Penangkapan tersangka bermula ketika kita mendapatkan laporan korban yang bernama Laos Siahaan (50) pada Jumat (15/12) lalu kehilangan uang Rp 39 Juta di rumahnya Jalan Mandala By Pass, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (20/12) sore.
“Pihaknya yang mendapatkan laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kalau pelaku merupakan PRT yang bekerja dengan korban. “Uang itu diambil dari laci meja korban,” jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku di Bandara Kualanamu. “Personel mengamankan tersangka di bandara, sekarang sudah di Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti uang Rp21,9 Juta, dan koper berisi pakaian. “Ia dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sor/bdh)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aminah alias Mimin (28) gagal membawa kabur harta majikannya. Petugas unit Reskrim Polsek Percut Seituan keburu menciduknya saat akan meloloskan diri dari Bandara Kualanamu, Rabu (20/12) sore.
Tersangka diamankan saat hendak kabur ke kampung halamannya di Jalan Maron RT/RT 004/003 Desa Maron. Kec. Garung Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
“Penangkapan tersangka bermula ketika kita mendapatkan laporan korban yang bernama Laos Siahaan (50) pada Jumat (15/12) lalu kehilangan uang Rp 39 Juta di rumahnya Jalan Mandala By Pass, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (20/12) sore.
“Pihaknya yang mendapatkan laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kalau pelaku merupakan PRT yang bekerja dengan korban. “Uang itu diambil dari laci meja korban,” jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku di Bandara Kualanamu. “Personel mengamankan tersangka di bandara, sekarang sudah di Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti uang Rp21,9 Juta, dan koper berisi pakaian. “Ia dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sor/bdh)