BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada pemakai sabu atas nama Ridho Syahfitrah alias Idul. Putusan yang dijatuhkan MY Girsang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih Ridhani yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim mengamini tuntutan JPU yang diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menilai, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan mengaku terus terang.
“Menyatakan terdakwa Ridho Syahfitra alias Idul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Girsang.
Atas putusan ini, Idul menerima. “Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi pak. Saya menyesal. Saya ingin ketemu orangtua,” tandas Idul. (ted/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada pemakai sabu atas nama Ridho Syahfitrah alias Idul. Putusan yang dijatuhkan MY Girsang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih Ridhani yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim mengamini tuntutan JPU yang diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menilai, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan mengaku terus terang.
“Menyatakan terdakwa Ridho Syahfitra alias Idul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Girsang.