26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejari Binjai Terbaik I Penanganan Korupsi di Sumut

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tangani 16 perkara kasus korupsi dan kembalikan kerugian Negara sebesar Rp5 miliar, jadi salah satu poin penilaian Kejari Binjai mendapat penghargaan sebagai Kejari terbaik I dalam penanganan perkara korupsi di Sumut tahun 2018.

Penghargaan itupun diterima Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar dari Kajati Sumut di sela-sela kegiatan Rapat Kerja bersama, Senin (17/12) lalu.

Dari 27 Kejari yang ada di Sumut, Kejari Binjai diamanahkan menerima penghargaan sebagai terbaik I dalam penanganan korupsi. “Tentunya sesuai dengan amanat Kajatisu, tahun 2018 bahwa penyidikan korupsi tidak hanya penindakan. Tapi bagaimana juga dapat menghasilkan penyelamatan uang negara. Apa yang dikorupsi dapat dikembalikan,” ujar Victor didampingi Kasi Intel Erwin Nasution di ruang kerja Kajari, Kamis (20/12).

Belum lama ini, Kejari Binjai memang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham sebesar Rp4,7 miliar lebih dari salah satu terpidana atas nama Teddy Law.

Pengembalian ini menunjukkan, bahwa Kejari Binjai membuktikan amanah dari Kajatisu Fachruddin yang menyerukan agar dapat menyelamatkan sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Yang paling utama memang penyelamatan dan pemulihan uang negara agar menjadi pemasukan negara. Bukan hanya sebatas penindakan semata,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Victor membeberkan, Kejari Binjai mencatat berhasil memulangkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Capaian ini terdiri dari perkara korupsi pengadaan alkes Djoelham sebesar Rp4.774.334.262, perkara korupsi pengadaan alat peraga SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp250 juta, dan PT Taspen memulangkan kerugian negara sebesar Rp62.386.500.

Lebih jauh, Victor membeberkan, Kejari Binjai menangani perkara dugaan korupsi sepanjang 2018 ada 16 perkara di tingkat penyidikan. “Yang sudah disidangkan masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan ada 6 perkara, yang sudah putus dan inkrah ada 1 perkara, yang sedang sidang tuntutan ada 1 perkara dan yang sedang melakukan upaya hukum ada 4 perkara.

Hasil Pengadilan Tinggi yang melakukan upaya hukum sudah keluar. Kami masih menunggu apakah mereka (yang melakukan banding) menerima atau banding lagi. Karena masih ada upaya hukum lagi yakni Kasasi,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Torehan prestasi ini tidak membuat Victor berpuas diri. Bagi dia, penghargaan ini diperoleh berdasarkan hasil kerja Tim Pidsus Kejari Binjai. Secara pribadi, Victor menilai, prestasi ini sebagai anugerah.

Bahkan, dia akan menjadikannya sebagai motivasi untuk dapat menjadi terbaik di tingkat nasional.? “Secara pribadi bagi saya anugerah. Hadiah bagi kami dalam pencapaian tugas kami. Enggak boleh berpuas hati. Kedepannya lebih baik lagi, tingkatkan lebih tinggi lagi,” seru Victor.

Target Victor awal 2019 mendatang, penuntut umum di Pidsus Kejari Binjai dapat menyidangkan perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan di Pengadilan Tipikor Medan. Tak lupa, Victor juga mengucapkan terimakasih kepada media yang terus bersinergi dengan Korps Adhyaksa karena telah membantu memberitakan kinerja Kejari Binjai.

“Terimakasih teman-teman media yang selalu buat update (lanjutan) atas penanganan kinerja kita. Tanpa media, kinerja Kejari Binjai tidak diketahui masyarakat. Kita (media dan Kejari Binjai) juga harus saling sinergi lagi, karena penanganan (perkara) kami juga masih panjang lagi,” tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang sudah inkrah Teddy Law perkara Alkes RSUD Djoelham 8 Tahun 6 bulan denda 250 juta. SPDP jumlah laporan korupsi 20, dengan jumlah tersangka 16 orang (tahap penyidikan) dari tiga pokok perkara korupsi. Kasus DAK Dinas Pendidikan 9 orang PNS tersangka. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tangani 16 perkara kasus korupsi dan kembalikan kerugian Negara sebesar Rp5 miliar, jadi salah satu poin penilaian Kejari Binjai mendapat penghargaan sebagai Kejari terbaik I dalam penanganan perkara korupsi di Sumut tahun 2018.

Penghargaan itupun diterima Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar dari Kajati Sumut di sela-sela kegiatan Rapat Kerja bersama, Senin (17/12) lalu.

Dari 27 Kejari yang ada di Sumut, Kejari Binjai diamanahkan menerima penghargaan sebagai terbaik I dalam penanganan korupsi. “Tentunya sesuai dengan amanat Kajatisu, tahun 2018 bahwa penyidikan korupsi tidak hanya penindakan. Tapi bagaimana juga dapat menghasilkan penyelamatan uang negara. Apa yang dikorupsi dapat dikembalikan,” ujar Victor didampingi Kasi Intel Erwin Nasution di ruang kerja Kajari, Kamis (20/12).

Belum lama ini, Kejari Binjai memang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham sebesar Rp4,7 miliar lebih dari salah satu terpidana atas nama Teddy Law.

Pengembalian ini menunjukkan, bahwa Kejari Binjai membuktikan amanah dari Kajatisu Fachruddin yang menyerukan agar dapat menyelamatkan sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Yang paling utama memang penyelamatan dan pemulihan uang negara agar menjadi pemasukan negara. Bukan hanya sebatas penindakan semata,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Victor membeberkan, Kejari Binjai mencatat berhasil memulangkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Capaian ini terdiri dari perkara korupsi pengadaan alkes Djoelham sebesar Rp4.774.334.262, perkara korupsi pengadaan alat peraga SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp250 juta, dan PT Taspen memulangkan kerugian negara sebesar Rp62.386.500.

Lebih jauh, Victor membeberkan, Kejari Binjai menangani perkara dugaan korupsi sepanjang 2018 ada 16 perkara di tingkat penyidikan. “Yang sudah disidangkan masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan ada 6 perkara, yang sudah putus dan inkrah ada 1 perkara, yang sedang sidang tuntutan ada 1 perkara dan yang sedang melakukan upaya hukum ada 4 perkara.

Hasil Pengadilan Tinggi yang melakukan upaya hukum sudah keluar. Kami masih menunggu apakah mereka (yang melakukan banding) menerima atau banding lagi. Karena masih ada upaya hukum lagi yakni Kasasi,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Torehan prestasi ini tidak membuat Victor berpuas diri. Bagi dia, penghargaan ini diperoleh berdasarkan hasil kerja Tim Pidsus Kejari Binjai. Secara pribadi, Victor menilai, prestasi ini sebagai anugerah.

Bahkan, dia akan menjadikannya sebagai motivasi untuk dapat menjadi terbaik di tingkat nasional.? “Secara pribadi bagi saya anugerah. Hadiah bagi kami dalam pencapaian tugas kami. Enggak boleh berpuas hati. Kedepannya lebih baik lagi, tingkatkan lebih tinggi lagi,” seru Victor.

Target Victor awal 2019 mendatang, penuntut umum di Pidsus Kejari Binjai dapat menyidangkan perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan di Pengadilan Tipikor Medan. Tak lupa, Victor juga mengucapkan terimakasih kepada media yang terus bersinergi dengan Korps Adhyaksa karena telah membantu memberitakan kinerja Kejari Binjai.

“Terimakasih teman-teman media yang selalu buat update (lanjutan) atas penanganan kinerja kita. Tanpa media, kinerja Kejari Binjai tidak diketahui masyarakat. Kita (media dan Kejari Binjai) juga harus saling sinergi lagi, karena penanganan (perkara) kami juga masih panjang lagi,” tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang sudah inkrah Teddy Law perkara Alkes RSUD Djoelham 8 Tahun 6 bulan denda 250 juta. SPDP jumlah laporan korupsi 20, dengan jumlah tersangka 16 orang (tahap penyidikan) dari tiga pokok perkara korupsi. Kasus DAK Dinas Pendidikan 9 orang PNS tersangka. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/