MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama sepekan terakhir. Dua tersangka curanmor dan dua penadah terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas.
Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap KR (25) warga Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
“Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” ujar Arfin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, dalam temu pers bersama sejumlah wartawan, di Mapolsek Patumbak, Senin (21/12).
Sementara itu, tambahnya, tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja Keluraha Harjosasi I Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.
“Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp4,5 juta,” ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
“Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta,” ungkapnya.
Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1),” terangnya
Sedangkan, lanjut Arfin, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor. Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. “Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online,” pungkasnya. (mag-1/azw)