MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Siti Hajar alias Bu Siti (54) warga Medan Perjuangan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/12). Ibu rumah tangga (IRT) ini, didakwa jaksa menyelundupkan 10 paket sabu melalui bungkus nasi kedalam Rutan Labuhan Deli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan menguraikan dalam dakwaannya, pada 15 Oktober 2021, petugas Rutan Labuhan Deli sedang melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawa oleh terdakwa untuk diserahkan kepada tahanan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1 bungkus kertas timah yang berisikan 1 bungkus sedang plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 10 plastik klip bening dari bungkusan nasi yang dibawa terdakwa. Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima menguasai, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan nota dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Siti Hajar alias Bu Siti (54) warga Medan Perjuangan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/12). Ibu rumah tangga (IRT) ini, didakwa jaksa menyelundupkan 10 paket sabu melalui bungkus nasi kedalam Rutan Labuhan Deli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan menguraikan dalam dakwaannya, pada 15 Oktober 2021, petugas Rutan Labuhan Deli sedang melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawa oleh terdakwa untuk diserahkan kepada tahanan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1 bungkus kertas timah yang berisikan 1 bungkus sedang plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 10 plastik klip bening dari bungkusan nasi yang dibawa terdakwa. Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima menguasai, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan nota dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)