27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sandiwara Pasutri Berujung ke Polisi

Sandiwara yang sering dilakukan pasangan suami istri, Rahmad Hidayat alias Ucok Tompel alias Kocu (29) dan Fathul Jana Alias Dedek (23), selama ini berjalan mulus hingga mampu mengecoh para korbannya dengan mencuri sepeda motor korban.

Namun naas, sandiwara pasutri warga Jalan Namorambe Simpang Kowilhan Deliserdang,kali ini harus terhenti di kantor polisi. Bahkan, sang suami harus dihadiahi satu tembakan di kakinya oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Medan, Senin (3/2). Pasangan muda ini ditangkap polisi dari kediamannya di Jalan Pangkalan Mansyur Gang Jalak No 149, Perumnas Mandala, Medan karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Modus pasutri ini bersandiwara terhadap korbannya bernama Roni Falsa Nasution, tersangka mengaku bahwa adik tersangka menjadi korban tabrakan Roni dan mengalami luka-luka. Tersangka lalu meminta pertanggung jawaban Roni.

Awal kejadiannya pada Jumat (3/1) sore lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sejati, Medan, persisnya di dekat Mesjid. Di lokasi itu para pelaku bertemu korban. Kejadian bermula ketika pelaku yang diprediksi berjumlah 6 orang (4 orang masih buron) berboncengan menggunakan dua sepeda motor yang masing-masing tiga orang, berkeliling kota Medan mencari sasaran dengan kode “Jengki” yang berarti calon korban.

Sampai di Jalan Sejati, para pelaku bertemu dengan korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam BK 4678 ADI. Pelaku kemudian menghentikan korban dan memulai sandiwara untuk membuat korban terjebak.

Seorang pelaku perempuan lantas turun dari sepeda motor dan menuduh korban telah menyebabkan adiknya mengalami kecelakaan sehingga menyebabka luka-luka dan sedang berada dirumah sakit. Pelaku kemudian meminta pertanggung jawaban korban sambil berteriak-teriak sehingga membuat korban tak berdaya dan takut hingga akhirnya menurut. Korban yang ketakutan pun akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Salah satu tersangka langsung mengambilalih sepeda motor korban dengan mengendarainya sambil membongceng korban.

Para tersangka berpura-pura mengajak korban untuk melihat adik mereka yang terkapar di rumah sakit akibat ditabrak korban. Tetapi bukannya dipertemukan, korban malah dibawa ketempat sunyi dan ditinggalkan pelaku yang sudah menyandera sepeda motor korban dengan alasan sebagai jaminan. Akhirnya sepeda motor serta uang tunai korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kejadian ini merupakan motif kejahatan unik, karena menggunakan cerita atau sandiwara untuk mengelabui korbannya. Untuk kejahatan ini, sudah dilakukan 15 kali perampokan oleh pelaku di berbagai tempat. “korbannya random (acak), tidak pilih-pilih,” katanya, Senin (3/2).

Ia mengungkapkan, aksi pasutri ini telah direncanakan sebelumnya bersama keempat rekannya yang saat ini masih diburon. “Sebelum beraksi, kedua pelaku bertemu empat rekannya di Jl. Juanda Medan, tepatnya di Warkop. Satu wanita dan tiga pria masih diburon (B, N, AG, dan A),” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka pria yang tertangkap ini terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Calvijn menambahkan, dari kedua tersangka disita 1 unit sepeda motor Beat hitam BK 4678 ADI milik korban dan uang tunai pecahan Rp50 ribu dua lembar. “Tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (mag-2/ila)

Sandiwara yang sering dilakukan pasangan suami istri, Rahmad Hidayat alias Ucok Tompel alias Kocu (29) dan Fathul Jana Alias Dedek (23), selama ini berjalan mulus hingga mampu mengecoh para korbannya dengan mencuri sepeda motor korban.

Namun naas, sandiwara pasutri warga Jalan Namorambe Simpang Kowilhan Deliserdang,kali ini harus terhenti di kantor polisi. Bahkan, sang suami harus dihadiahi satu tembakan di kakinya oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Medan, Senin (3/2). Pasangan muda ini ditangkap polisi dari kediamannya di Jalan Pangkalan Mansyur Gang Jalak No 149, Perumnas Mandala, Medan karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Modus pasutri ini bersandiwara terhadap korbannya bernama Roni Falsa Nasution, tersangka mengaku bahwa adik tersangka menjadi korban tabrakan Roni dan mengalami luka-luka. Tersangka lalu meminta pertanggung jawaban Roni.

Awal kejadiannya pada Jumat (3/1) sore lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sejati, Medan, persisnya di dekat Mesjid. Di lokasi itu para pelaku bertemu korban. Kejadian bermula ketika pelaku yang diprediksi berjumlah 6 orang (4 orang masih buron) berboncengan menggunakan dua sepeda motor yang masing-masing tiga orang, berkeliling kota Medan mencari sasaran dengan kode “Jengki” yang berarti calon korban.

Sampai di Jalan Sejati, para pelaku bertemu dengan korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam BK 4678 ADI. Pelaku kemudian menghentikan korban dan memulai sandiwara untuk membuat korban terjebak.

Seorang pelaku perempuan lantas turun dari sepeda motor dan menuduh korban telah menyebabkan adiknya mengalami kecelakaan sehingga menyebabka luka-luka dan sedang berada dirumah sakit. Pelaku kemudian meminta pertanggung jawaban korban sambil berteriak-teriak sehingga membuat korban tak berdaya dan takut hingga akhirnya menurut. Korban yang ketakutan pun akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Salah satu tersangka langsung mengambilalih sepeda motor korban dengan mengendarainya sambil membongceng korban.

Para tersangka berpura-pura mengajak korban untuk melihat adik mereka yang terkapar di rumah sakit akibat ditabrak korban. Tetapi bukannya dipertemukan, korban malah dibawa ketempat sunyi dan ditinggalkan pelaku yang sudah menyandera sepeda motor korban dengan alasan sebagai jaminan. Akhirnya sepeda motor serta uang tunai korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kejadian ini merupakan motif kejahatan unik, karena menggunakan cerita atau sandiwara untuk mengelabui korbannya. Untuk kejahatan ini, sudah dilakukan 15 kali perampokan oleh pelaku di berbagai tempat. “korbannya random (acak), tidak pilih-pilih,” katanya, Senin (3/2).

Ia mengungkapkan, aksi pasutri ini telah direncanakan sebelumnya bersama keempat rekannya yang saat ini masih diburon. “Sebelum beraksi, kedua pelaku bertemu empat rekannya di Jl. Juanda Medan, tepatnya di Warkop. Satu wanita dan tiga pria masih diburon (B, N, AG, dan A),” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka pria yang tertangkap ini terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Calvijn menambahkan, dari kedua tersangka disita 1 unit sepeda motor Beat hitam BK 4678 ADI milik korban dan uang tunai pecahan Rp50 ribu dua lembar. “Tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (mag-2/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/