25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

4 Tersangka Kasus Korupsi Tugu Mejuah-juah Tak Kunjung Diadili

Ist/SUMUT POS
PLANG BANGUNAN: Plang bangunan rumah dinas Kajari Karo terpampang. Rumah ini sedang direnovasi Pemkab Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi di Kejari Karo terkesan jalan di tempat. Meski telah menetapkan 4 tersangka pada 31 Juli 2018 lalu, namun sampai hari ini para tersangka yang dua diantaranya berstatus pejabat di Pemkab Karo itu tak kunjung diseret ke kursi pesakitan.

Bahkan selama proses penyidikan, para tersangka juga tak ditahan. Dua tersangka masing-masing Candra Tarigan dan Radius Tarigan juga tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Karo.

Apa kendala yang dihadapi Kejari Karo hingga penanganan kasus ini berlarut-larut?

“Nggak ada kendala apa-apa,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, Senin (21/1) siang. Lalu kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan? Dapot kembali berdalih dengan mengatakan kemungkinan akhir bulan ini.

“Belum dilimpahkan, mungkin akhir bulan ini tahap 2 (pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum),” katanya lewat pesan singkat.

Sementara, Revalino SH selaku kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi belum lama ini juga mengaku tak mengetahui kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami belum dapat surat pemberitahuan dari Kejari Karo. Kita tunggu saja perkembangannya,” singkatnya.

Sementara, pantauan kru koran ini, Pemkab Karo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tengah merehabilitasi rumah dinas Kajari Karo. Pengerjaan rumah dinas berlantai dua itu nyaris sedang dalam tahap penyelesaian.

Sesuai dengan plang proyek, pelaksanaan rehabilitasi rumah dinas yang berada di belakang kantor Kejari Karo itu dikerjakan oleh CV.Citra dengan nilai Rp675.707.273. Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp423 juta. (deo/ala)

Ist/SUMUT POS
PLANG BANGUNAN: Plang bangunan rumah dinas Kajari Karo terpampang. Rumah ini sedang direnovasi Pemkab Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi di Kejari Karo terkesan jalan di tempat. Meski telah menetapkan 4 tersangka pada 31 Juli 2018 lalu, namun sampai hari ini para tersangka yang dua diantaranya berstatus pejabat di Pemkab Karo itu tak kunjung diseret ke kursi pesakitan.

Bahkan selama proses penyidikan, para tersangka juga tak ditahan. Dua tersangka masing-masing Candra Tarigan dan Radius Tarigan juga tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Karo.

Apa kendala yang dihadapi Kejari Karo hingga penanganan kasus ini berlarut-larut?

“Nggak ada kendala apa-apa,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, Senin (21/1) siang. Lalu kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan? Dapot kembali berdalih dengan mengatakan kemungkinan akhir bulan ini.

“Belum dilimpahkan, mungkin akhir bulan ini tahap 2 (pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum),” katanya lewat pesan singkat.

Sementara, Revalino SH selaku kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi belum lama ini juga mengaku tak mengetahui kapan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami belum dapat surat pemberitahuan dari Kejari Karo. Kita tunggu saja perkembangannya,” singkatnya.

Sementara, pantauan kru koran ini, Pemkab Karo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tengah merehabilitasi rumah dinas Kajari Karo. Pengerjaan rumah dinas berlantai dua itu nyaris sedang dalam tahap penyelesaian.

Sesuai dengan plang proyek, pelaksanaan rehabilitasi rumah dinas yang berada di belakang kantor Kejari Karo itu dikerjakan oleh CV.Citra dengan nilai Rp675.707.273. Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp423 juta. (deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/