26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Menjadi Korban Penganiayaan, Oknum Wartawan Ditahan Polisi

DIRAWAT: Edi Sukarno, dirawat usai ditikam Arvin Yunanda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes bagi Edi Sukarno (42). Usai babak belur dihajar Arvin Yunanda (36), oknum wartawan salah satu media cetak terbitan Medan itu malah ditahan polisi.

Informasi di Kepolisian menyebut, peristiwa itu terjadi Rabu (9/1) lalu. Saat itu, Arvin yang tinggal di Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area mendatangi rumah Edi.

Arvin kemudian menuduh jualan ibunya diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area itu membela diri.

Cekcok mulut kemudian berujung perkelahian. Saat itu lah, Arvin memukuli Edi.

Tak hanya itu, Arvin juga menikam bagian belakang tubuh Edi. Setelah melakukan penikaman, Arvin langsung kabur. Melihat Edi terkapar bersimbah darah, pihak keluarga segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi. Korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan Arvin, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Begitu Arvin ditangkap, keluarganya melakukan teror agar keluarga Edi mencabut pengaduan ke polisi. Bahkan menurut Edi, rumahnya sempat dilempari.

Meski tak tahu siapa pelaku pelemparan, tapi ia yakin perbuatan itu meneror keluarganya. Sementara, keluarga Arvin ternyata juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1). Dalam pengaduannya, pihak keluarga menyebut, Edi telah memukul Arvin menggunakan broti.

Berdasarkan pengaduan itu, polisi mengamankan Edi, Jumat (11/1). Istri Edi, Boru Regar, mengaku heran dengan tindakan pihak kepolisian.

Menurutnya, suaminya merupakan korban penikaman dan tak sepantasnya ditangkap.

“Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi,” ujar wanita berhijab ini.

Ia menampik laporan keluarga Arvin yang menyebut, Edi memukulnya dengan balok. Menurutnya setelah terjadi pertengkaran, warga yang berdatangan menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah. Atas saran warga Edi pun masuk ke dalam rumahnya.

“Setelah pertengkaran itulah, kami masuk ke dalam rumah, karena kami kira tidak akan terjadi apa-apa. Tapi dia (Arvin) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop punya Arvin yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (Arvin) menyerbu ke dalam rumah kami,” ujar Boru Regar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.

Berdasarkan hasil visum, di tubuh Edi terdapat luka bekas tikaman. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher korban.

Terpisah, keluarga Arvin meminta polisi tidak berat sebelah. Harusnya setelah Edi diamankan sejak Jumat (11/1) sore dan diperiksa selama 1×24 jam, sudah seharusnya dia dijebloskan ke dalam sel tahanan.(dvs/ala)

DIRAWAT: Edi Sukarno, dirawat usai ditikam Arvin Yunanda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes bagi Edi Sukarno (42). Usai babak belur dihajar Arvin Yunanda (36), oknum wartawan salah satu media cetak terbitan Medan itu malah ditahan polisi.

Informasi di Kepolisian menyebut, peristiwa itu terjadi Rabu (9/1) lalu. Saat itu, Arvin yang tinggal di Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area mendatangi rumah Edi.

Arvin kemudian menuduh jualan ibunya diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area itu membela diri.

Cekcok mulut kemudian berujung perkelahian. Saat itu lah, Arvin memukuli Edi.

Tak hanya itu, Arvin juga menikam bagian belakang tubuh Edi. Setelah melakukan penikaman, Arvin langsung kabur. Melihat Edi terkapar bersimbah darah, pihak keluarga segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi. Korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan Arvin, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Begitu Arvin ditangkap, keluarganya melakukan teror agar keluarga Edi mencabut pengaduan ke polisi. Bahkan menurut Edi, rumahnya sempat dilempari.

Meski tak tahu siapa pelaku pelemparan, tapi ia yakin perbuatan itu meneror keluarganya. Sementara, keluarga Arvin ternyata juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1). Dalam pengaduannya, pihak keluarga menyebut, Edi telah memukul Arvin menggunakan broti.

Berdasarkan pengaduan itu, polisi mengamankan Edi, Jumat (11/1). Istri Edi, Boru Regar, mengaku heran dengan tindakan pihak kepolisian.

Menurutnya, suaminya merupakan korban penikaman dan tak sepantasnya ditangkap.

“Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi,” ujar wanita berhijab ini.

Ia menampik laporan keluarga Arvin yang menyebut, Edi memukulnya dengan balok. Menurutnya setelah terjadi pertengkaran, warga yang berdatangan menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah. Atas saran warga Edi pun masuk ke dalam rumahnya.

“Setelah pertengkaran itulah, kami masuk ke dalam rumah, karena kami kira tidak akan terjadi apa-apa. Tapi dia (Arvin) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop punya Arvin yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (Arvin) menyerbu ke dalam rumah kami,” ujar Boru Regar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.

Berdasarkan hasil visum, di tubuh Edi terdapat luka bekas tikaman. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher korban.

Terpisah, keluarga Arvin meminta polisi tidak berat sebelah. Harusnya setelah Edi diamankan sejak Jumat (11/1) sore dan diperiksa selama 1×24 jam, sudah seharusnya dia dijebloskan ke dalam sel tahanan.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/