26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polsek PatumbakTangkap Bandar Sabu di Marendal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Patumbak, berhasil meringkus Bandar Narkotika jenis sabu-sabu, Sriyanto alias Udin (46), di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat, (8/7).

Tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan bandar sabu-sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, dalam siaran persnya, Sabtu (9/7) sore.

Dikatakan Ridwan, keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir yang mengatakan bahwa, di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hingga malam hari.

Atas dasar informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Patumbak akhirnya memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar, agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya sebagai Kanit Reskrim menunjuk salah seorang anggota Tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu,” paparnya.

Tanpa curiga, sambung Ridwan, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan itu, dengan cara mengambil satu paket sabu-sabu dari dalam sebuah kotak rokok bermerk Mansion yang dikantongi pelaku.

“Usai melihat barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti, empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu-sabu, Handphone merk Samsung, satu bungkus rokok merk Mansion sebagai tempat sabu-sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp55.000,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan, selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

DIPAPARKAN: Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap dipaparkan Polsek Patumbak. Sumut Pos/ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Patumbak, berhasil meringkus Bandar Narkotika jenis sabu-sabu, Sriyanto alias Udin (46), di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat, (8/7).

Tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan bandar sabu-sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, dalam siaran persnya, Sabtu (9/7) sore.

Dikatakan Ridwan, keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir yang mengatakan bahwa, di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hingga malam hari.

Atas dasar informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Patumbak akhirnya memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar, agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya sebagai Kanit Reskrim menunjuk salah seorang anggota Tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu,” paparnya.

Tanpa curiga, sambung Ridwan, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan itu, dengan cara mengambil satu paket sabu-sabu dari dalam sebuah kotak rokok bermerk Mansion yang dikantongi pelaku.

“Usai melihat barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti, empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu-sabu, Handphone merk Samsung, satu bungkus rokok merk Mansion sebagai tempat sabu-sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp55.000,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan, selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

DIPAPARKAN: Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap dipaparkan Polsek Patumbak. Sumut Pos/ist

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/