30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung, Kejatisu Segera Eksekusi Ramadhan Pohan

SIDANG: Ramadhan Pohan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dugaan penggelapan uang di Pengadilan Negrei Medan, beberapa waktu lalu. Kejatisu segera mengeksekusi Ramadhan Pohan menyusul ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengeksekusi Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipun senilai Rp15,3 miliar. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi politisi Partai Demokrat itu oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Kita saat ini sedang menunggu salinan putusannya dari MA. Kalau sudah kita terima, baru kita akan segera eksekusi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (21/1).

Sumanggar menjelaskan, sebagai dasar eksekusi, proses penerimaan salinan putusan dari MA terlebih dahulu diberikan ke pengadilan negeri, kemudian baru diteruskan ke Kejatisu. “Belum tahu pastinya. Itu waktunya bisa seminggu bisa sampai dua minggu. Yang jelas, begitu kita terima akan kita eksekusi,” ujar Sumanggar.

Terpisah, Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, juga mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. “Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan,” ucapnya.

Marasamin juga belum dapat memastikan, apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. “Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi politikus Partai Demokrat itu dalam sidang yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan perkara kasasi 1014 K/PID/2018. Dalam putusan itu majelis menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ramadhan Pohan divonis hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan pada Oktober 2017 lalu. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Dalam kasus penipuan ini, Ramadhan Poham dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KHUPidana. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ramadhan Pohan bersama Savita Linda didakwa melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (man)

SIDANG: Ramadhan Pohan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dugaan penggelapan uang di Pengadilan Negrei Medan, beberapa waktu lalu. Kejatisu segera mengeksekusi Ramadhan Pohan menyusul ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengeksekusi Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipun senilai Rp15,3 miliar. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi politisi Partai Demokrat itu oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Kita saat ini sedang menunggu salinan putusannya dari MA. Kalau sudah kita terima, baru kita akan segera eksekusi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (21/1).

Sumanggar menjelaskan, sebagai dasar eksekusi, proses penerimaan salinan putusan dari MA terlebih dahulu diberikan ke pengadilan negeri, kemudian baru diteruskan ke Kejatisu. “Belum tahu pastinya. Itu waktunya bisa seminggu bisa sampai dua minggu. Yang jelas, begitu kita terima akan kita eksekusi,” ujar Sumanggar.

Terpisah, Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, juga mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. “Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan,” ucapnya.

Marasamin juga belum dapat memastikan, apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. “Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi politikus Partai Demokrat itu dalam sidang yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan perkara kasasi 1014 K/PID/2018. Dalam putusan itu majelis menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ramadhan Pohan divonis hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan pada Oktober 2017 lalu. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Dalam kasus penipuan ini, Ramadhan Poham dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KHUPidana. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ramadhan Pohan bersama Savita Linda didakwa melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/