26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ratusan Pegawai Pirngadi Tuntut Kenaikan Tunjangan Penghasilan, Sejak Juli 2017, TPP Disunat Rp500 Ribu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Puluhan pegawai RSUD dr Pirngadi Medan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (21/1). Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kesetaraan kesejahteraan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Dr Pirngadi Medan berunjuk rasa di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Senin (21/1). Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, tunjangan yang mereka terima terbilang rendah dibanding ASN lain di lingkungan Pemko Medan.

Lina, seorang ASN mengatakan, sejak Juli 2017 mereka hanya menerima TPP Rp1,7 juta. Padahal, sebelumnya menerima Rp2,2 juta. “TPP kami dikurangi Rp500 ribu tanpa alasan yang jelas. Sudah dipertanyakan, tapi manajemen tidak terbuka,” ungkapnya.

Dikatakan ASN yang sudah bekerja lima tahun lebih di RSUD Pirngadi ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 tahun 2017 tentang TPP perlu dikaji dan diubah. Sebab, seluruh ASN Pemko Medan mendapatkan TPP penuh sesuai Pasal 6, tapi khusus di lingkungan Dinas Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah mendapatkan jasa pelayanan, hanya diberikan TPP berdasarkan disiplin kerja, beban kerja, dan pertimbangan objektif. “Tidak fair kalau seperti itu, kami minta Perwal tersebut diubah demi kesejahteraan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jasa pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik dihapuskan di RSUD Dr Pirngadi. Soalnya, tidak ada transparansi pembagian jasa pelayanan dan selalu terlambat alias dirapel. “Terkadang kami hanya terima Rp500 ribu dari jasa BPJS Kesehatan, dan tak tentulah karena tak ada transparan dari pihak rumah sakit,” sebutnya.

Senada disamaikan ASN lainnya, Heni. Dia juga mengungkapkan, sejak pertengahan 2017 TPP mereka dipotong Rp500 ribu. “Jika TPP kami berdasarkan penilaian disiplin kerja, beban kerja, dan lain-lainnya, mana bukti penilaiannya? Jasa BPJS yang kami terima juga tak tentu, karena pihak rumah sakit tidak transparan. Lebih baik hapuskan saja jasa BPJS agar TPP kami disetarakan dengan SPKD lainnya,’’ ujarnya.

Setelah hampir satu jam menyuarakan aspirasinya, para ASN Pirngadi Medan ini diterima Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Musadad dan Asisten Pemerintahan Umum Ikhwan Habibi Daulay di Balai Kota Medan yang diwakili oleh 10 orang ASN.

Menyikapi keluhan ini, Musadad dan Habibi menyatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti aspirasi para pegawai. Namun permasalahannya, untuk penambahan anggaran harus terlebih dulu dilakukan Perubahan APBD. “Untuk Perubahan APBD, nanti akan diajukan. Tapi itu juga tergantung persetujuan dari DPRD,” sebut Ikhwan.

Menurut Ikhwan, terkait perubahan Perwal harus diiringi dengan perubahan anggaran. Sementara Perwal tersebut sudah ditetapkan. Jadi, harus ada Perwal Perubahan, baru kenaikan TPP dapat dilaksanakan. Artinya, Pemko Medan butuh waktu untuk melakukannya. “Butuh waktu, sehingga dengan demikian proses itu ya harus kita lakukan sesuai ketentuannya. APBD itu sudah disahkan, tentu kan harus melakukan perubahan dulu. Kalau soal anggaran kita lihat,” ucapnya.

Tak puas mendapatkan jawaban tersebut, massa kemudian mendatangi gedung DPRD Medan. Aksi mereka diterima Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen. Menurut Nastri yang juga ASN rumah sakit tersebut, terlalu lama jika menunggu P-APBD pada pertengahan Mei 2019. Oleh sebab itu, mereka mendesak perubahan anggaran maksimal dilakukan pada Bulan April. “Kami minta bulan empat (April) diubah APBD, terlalu lama menunggu bulan enam,” ucapnya.

Kata dia, kesejahteraan ASN RSUD Dr Pirngadi harus sama dengan SKPD lain di Pemko Medan. Namun, kenyataannya berbeda karena lebih rendah. “Contohnya, saya ASN Golongan III B yang mendapatkan insentif dan uang makan sebesar Rp1,7 juta perbulan. Kemudian, ditambah dengan jasa pelayanan BPJS Kesehatan Rp700 ribu. Jadi, totalnya Rp2,4 juta. Namun, kalau jasa pelayanan BPJS Kesehatan rutin setiap bulan diterima. Soalnya, kami sering dirapel atau terima tiga bulan sekali. Sementara, ASN golongan yang sama di SKPD lain mendapatkan TPP Rp3,8 juta. Bisa dibandingkan berapa selisihnya, Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Ia menuturkan, ASN rumah sakit milik pemerintah ini berjumlah 1.200 lebih dengan pola kerja tiga shift, pagi, siang dan malam. Sistem kerja tersebut jelas berbeda dengan SKPD lain yang mayoritas hanya pagi saja. “Kami bekerja di rumah sakit yang banyak mengandung virus dan wabah penyakit. Artinya, risiko kami cukup tinggi karena rentan terhadap beragam penyakit yang menular. Tapi, kesejahteraan berbeda dan lebih rendah. Makanya, kami kesejahteraan dan juga perubahan Perwal Nomor 44 Tahun 2017 terkait Pasal 6 ayat 9,” tegasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi. “Saya rasa ini masalah bagaimana direktur menyejahterakan pegawai. Ini memang permasalahan RS Pirngadi dan nanti akan kita jadwalkan untuk menghadirkan Dirut,” ujarnya.

Ia mengaku, nantinya akan mempertanyakan pemotongan TPP sebesar Rp500 ribu untuk apa. “Ini sudah tidak fair, perlu dievaluasi memang dan segera kita tindak lanjuti,” tukasnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku, tidak ada melakukan pemotongan. Namun TPP yang diterima para pegawai sudah sesuai ketentuan berdasarkan penilaian kerja.

Dia juga mengaku, sebelumnya manajemen rumah sakit sudah menerima dan menindaklanjuti aspirasi ASN ini. Bahkan, dirinya sudah diperintahkan Direktur RSUD dr Pirngadi untuk menghadap asisten di Pemko Medan untuk menindaklanjuti aspirasi para ASN ini. “Sudah dengarnya mereka langkah-langkah yang mau dibuat. Sudah tahunya mereka, Senin kita mau ke sana. Tapi mereka tetap melakukan aksi,” ucap Edison.

Meski melakukan aksi, Edison memastikan operasional di rumah sakit milik Pemko Medan itu berjalan seperti biasa, tidak ada gangguan pada operasional. Menurutnya, pegawai yang mengikuti aksi, khususnya dari perawat, adalah yang bertugas pada sore atau malam hari. Edison memperkirakan, aksi itu sebelumnya disusun sehingga dibuat antisipasinya agar operasional rumah sakit tidak terganggu.

“Tapi tadi sudah bertemu Asisten Umum dan Asisten Pemerintahan serta tujuh orang perwakilan ASN, hasilnya akan dijadwal untuk dibahas secepatnya,” lanjutnya.

Meski begitu, Edison menegaskan, jika para ASN melakukan aksi kembali dan mengakibatkan terganggunya operasional rumah sakit, maka manajemen akan menerapkan sesuai aturan PP 53. “Biar nanti kalau ada yang lain, Kepegawaian kami yang menerapkan aturan itu. Kita mengingatkan bersabar, ini sudah ditindaklanjuti,” tandas Edison. (ris/ain)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Puluhan pegawai RSUD dr Pirngadi Medan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (21/1). Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kesetaraan kesejahteraan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Dr Pirngadi Medan berunjuk rasa di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Senin (21/1). Mereka menuntut kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, tunjangan yang mereka terima terbilang rendah dibanding ASN lain di lingkungan Pemko Medan.

Lina, seorang ASN mengatakan, sejak Juli 2017 mereka hanya menerima TPP Rp1,7 juta. Padahal, sebelumnya menerima Rp2,2 juta. “TPP kami dikurangi Rp500 ribu tanpa alasan yang jelas. Sudah dipertanyakan, tapi manajemen tidak terbuka,” ungkapnya.

Dikatakan ASN yang sudah bekerja lima tahun lebih di RSUD Pirngadi ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 tahun 2017 tentang TPP perlu dikaji dan diubah. Sebab, seluruh ASN Pemko Medan mendapatkan TPP penuh sesuai Pasal 6, tapi khusus di lingkungan Dinas Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah mendapatkan jasa pelayanan, hanya diberikan TPP berdasarkan disiplin kerja, beban kerja, dan pertimbangan objektif. “Tidak fair kalau seperti itu, kami minta Perwal tersebut diubah demi kesejahteraan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jasa pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik dihapuskan di RSUD Dr Pirngadi. Soalnya, tidak ada transparansi pembagian jasa pelayanan dan selalu terlambat alias dirapel. “Terkadang kami hanya terima Rp500 ribu dari jasa BPJS Kesehatan, dan tak tentulah karena tak ada transparan dari pihak rumah sakit,” sebutnya.

Senada disamaikan ASN lainnya, Heni. Dia juga mengungkapkan, sejak pertengahan 2017 TPP mereka dipotong Rp500 ribu. “Jika TPP kami berdasarkan penilaian disiplin kerja, beban kerja, dan lain-lainnya, mana bukti penilaiannya? Jasa BPJS yang kami terima juga tak tentu, karena pihak rumah sakit tidak transparan. Lebih baik hapuskan saja jasa BPJS agar TPP kami disetarakan dengan SPKD lainnya,’’ ujarnya.

Setelah hampir satu jam menyuarakan aspirasinya, para ASN Pirngadi Medan ini diterima Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Musadad dan Asisten Pemerintahan Umum Ikhwan Habibi Daulay di Balai Kota Medan yang diwakili oleh 10 orang ASN.

Menyikapi keluhan ini, Musadad dan Habibi menyatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti aspirasi para pegawai. Namun permasalahannya, untuk penambahan anggaran harus terlebih dulu dilakukan Perubahan APBD. “Untuk Perubahan APBD, nanti akan diajukan. Tapi itu juga tergantung persetujuan dari DPRD,” sebut Ikhwan.

Menurut Ikhwan, terkait perubahan Perwal harus diiringi dengan perubahan anggaran. Sementara Perwal tersebut sudah ditetapkan. Jadi, harus ada Perwal Perubahan, baru kenaikan TPP dapat dilaksanakan. Artinya, Pemko Medan butuh waktu untuk melakukannya. “Butuh waktu, sehingga dengan demikian proses itu ya harus kita lakukan sesuai ketentuannya. APBD itu sudah disahkan, tentu kan harus melakukan perubahan dulu. Kalau soal anggaran kita lihat,” ucapnya.

Tak puas mendapatkan jawaban tersebut, massa kemudian mendatangi gedung DPRD Medan. Aksi mereka diterima Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen. Menurut Nastri yang juga ASN rumah sakit tersebut, terlalu lama jika menunggu P-APBD pada pertengahan Mei 2019. Oleh sebab itu, mereka mendesak perubahan anggaran maksimal dilakukan pada Bulan April. “Kami minta bulan empat (April) diubah APBD, terlalu lama menunggu bulan enam,” ucapnya.

Kata dia, kesejahteraan ASN RSUD Dr Pirngadi harus sama dengan SKPD lain di Pemko Medan. Namun, kenyataannya berbeda karena lebih rendah. “Contohnya, saya ASN Golongan III B yang mendapatkan insentif dan uang makan sebesar Rp1,7 juta perbulan. Kemudian, ditambah dengan jasa pelayanan BPJS Kesehatan Rp700 ribu. Jadi, totalnya Rp2,4 juta. Namun, kalau jasa pelayanan BPJS Kesehatan rutin setiap bulan diterima. Soalnya, kami sering dirapel atau terima tiga bulan sekali. Sementara, ASN golongan yang sama di SKPD lain mendapatkan TPP Rp3,8 juta. Bisa dibandingkan berapa selisihnya, Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Ia menuturkan, ASN rumah sakit milik pemerintah ini berjumlah 1.200 lebih dengan pola kerja tiga shift, pagi, siang dan malam. Sistem kerja tersebut jelas berbeda dengan SKPD lain yang mayoritas hanya pagi saja. “Kami bekerja di rumah sakit yang banyak mengandung virus dan wabah penyakit. Artinya, risiko kami cukup tinggi karena rentan terhadap beragam penyakit yang menular. Tapi, kesejahteraan berbeda dan lebih rendah. Makanya, kami kesejahteraan dan juga perubahan Perwal Nomor 44 Tahun 2017 terkait Pasal 6 ayat 9,” tegasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi. “Saya rasa ini masalah bagaimana direktur menyejahterakan pegawai. Ini memang permasalahan RS Pirngadi dan nanti akan kita jadwalkan untuk menghadirkan Dirut,” ujarnya.

Ia mengaku, nantinya akan mempertanyakan pemotongan TPP sebesar Rp500 ribu untuk apa. “Ini sudah tidak fair, perlu dievaluasi memang dan segera kita tindak lanjuti,” tukasnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku, tidak ada melakukan pemotongan. Namun TPP yang diterima para pegawai sudah sesuai ketentuan berdasarkan penilaian kerja.

Dia juga mengaku, sebelumnya manajemen rumah sakit sudah menerima dan menindaklanjuti aspirasi ASN ini. Bahkan, dirinya sudah diperintahkan Direktur RSUD dr Pirngadi untuk menghadap asisten di Pemko Medan untuk menindaklanjuti aspirasi para ASN ini. “Sudah dengarnya mereka langkah-langkah yang mau dibuat. Sudah tahunya mereka, Senin kita mau ke sana. Tapi mereka tetap melakukan aksi,” ucap Edison.

Meski melakukan aksi, Edison memastikan operasional di rumah sakit milik Pemko Medan itu berjalan seperti biasa, tidak ada gangguan pada operasional. Menurutnya, pegawai yang mengikuti aksi, khususnya dari perawat, adalah yang bertugas pada sore atau malam hari. Edison memperkirakan, aksi itu sebelumnya disusun sehingga dibuat antisipasinya agar operasional rumah sakit tidak terganggu.

“Tapi tadi sudah bertemu Asisten Umum dan Asisten Pemerintahan serta tujuh orang perwakilan ASN, hasilnya akan dijadwal untuk dibahas secepatnya,” lanjutnya.

Meski begitu, Edison menegaskan, jika para ASN melakukan aksi kembali dan mengakibatkan terganggunya operasional rumah sakit, maka manajemen akan menerapkan sesuai aturan PP 53. “Biar nanti kalau ada yang lain, Kepegawaian kami yang menerapkan aturan itu. Kita mengingatkan bersabar, ini sudah ditindaklanjuti,” tandas Edison. (ris/ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/