MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di persidangan. Kepada majelis hakim yang dipimpin Marihat Simarmata, sang suami mengakui bahwa banyak polisi nyabu di rumahnya.
KETERANGAN tersebut disampaikan Fitri Ariandi (40) di ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2) sore. Ariandi mengatakan, beberapa kali sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi lapak mengonsumsi sabu.
“Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap karena video menghisap sabu itu,” terangnya.
Tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian. Barang haram yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijual kembali.
“Jadi pak. Saya ini undercover (kibus) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi,” katanya.
“Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak,” sambungnya, sembari mengaku bahwa barang bukti 3 ons sabu merupakan milik salah seorang oknum polisi berinisial PT.
Sementara istrinya, Lusi Susanti (31) mengatakan dirinya ikut mengonsumsi sabu karena merasa lebih tenang menghadapi masalah hidup.
“Saya baru-baru saja pakek (sabu) pak hakim,” katanya.
Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan, bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp38 juta di rumahnya. Tepatnya, Jalan Masjid, Nomor 14, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan , Senin (3/9) sore.
Usai Sidang, Jaksa Jacky seolah mengindari wartawan. Bahkan, kedua terdakwa buru-buru digiringnya ke dalam sel sebelum sempat menjawab wartawan.
“Udah nggak usah kau jawab, payah nanti,” bisik Jacky kepada Fitri.
Sementara, Jacky mengatakan bahwa keterangan kedua pasutri tersebut berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterangkan dalam dakwaan. Namun begitu ia akan mempertimbangkan keterangan tersebut.
“Di BAP nggak kayak gitu dia ngomong. Baru di sini dia ngomong begitu. Tapi saya jadikan pertimbangan lah,” jawabnya.
Jacky mengatakan, saat ini berkas Aiptu P Tarigan masih belum ia terima, meski telah dinyatakan lengkap.
“Polrestabes belum menyerahkan dia ke saya. Bukan tanggungjawab saya lah,” tandasnya. (man/ala)