MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhenda dan Aron Ronald didakwa menggelapkan uang perusahaan Rp88 juta, pada sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/2).
Terdakwa Suhenda selaku Manager Sales dan Aron Ronald selaku sales adalah karyawan PT Industri Jamu Borobudur (IJB). Dalam sidang dakwaan sekaligus keterangan saksi, JPU Nurhayati Ulfia menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Hans Cristian dan Grezy Yohana. “Selama pemesanan gimana proses pembayarannya,” tanya hakim ketua Erintuah Damanik, kepada saksi.
Kemudian Hans menjelaskan pertanyaan hakim. Setiap ada orderan dari luar kota pembayaran kantor memberikan kebijakkan penyicilan selama 1 bulan, namun terdakwa tidak menyetorkan ke kantor.
Saksi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah perusahaan melakukan audit keuangan.“Karna adanya audit serta dilakukan adanya pengecekkan ternyata ada penggelappan Rp88 juta dan Aron Rp89 juta,” sebut saksi Grezy.
Sementara, majelis tampak tercengang mengetahui gaji seorang manager sales mencapai Rp10 juta di perusahaan tersebut. “Kalau si Aron UMR yang mulia,” kata saksi.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada tanggal 1 Juli 2016 terdakwa Suhenda melakukan penjualan barang kepada PT Surya Turajaya dengan harga Rp64 juta. Diwaktu yang sama, terdakwa kembali melakukan penjualan Rp58 juta. Lalu sudah terdakwa bayarkan ke PT IJB sebesar Rp26 juta. 5 Oktober 2017 terdakwa melakukan penjualan ke PT Adm Medan sebesar Rp5,2 juta. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 374 dan 372 KUHP, tentang penggelapan karna jabatan dan penggelapan umum. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhenda dan Aron Ronald didakwa menggelapkan uang perusahaan Rp88 juta, pada sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/2).
Terdakwa Suhenda selaku Manager Sales dan Aron Ronald selaku sales adalah karyawan PT Industri Jamu Borobudur (IJB). Dalam sidang dakwaan sekaligus keterangan saksi, JPU Nurhayati Ulfia menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Hans Cristian dan Grezy Yohana. “Selama pemesanan gimana proses pembayarannya,” tanya hakim ketua Erintuah Damanik, kepada saksi.
Kemudian Hans menjelaskan pertanyaan hakim. Setiap ada orderan dari luar kota pembayaran kantor memberikan kebijakkan penyicilan selama 1 bulan, namun terdakwa tidak menyetorkan ke kantor.
Saksi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah perusahaan melakukan audit keuangan.“Karna adanya audit serta dilakukan adanya pengecekkan ternyata ada penggelappan Rp88 juta dan Aron Rp89 juta,” sebut saksi Grezy.
Sementara, majelis tampak tercengang mengetahui gaji seorang manager sales mencapai Rp10 juta di perusahaan tersebut. “Kalau si Aron UMR yang mulia,” kata saksi.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada tanggal 1 Juli 2016 terdakwa Suhenda melakukan penjualan barang kepada PT Surya Turajaya dengan harga Rp64 juta. Diwaktu yang sama, terdakwa kembali melakukan penjualan Rp58 juta. Lalu sudah terdakwa bayarkan ke PT IJB sebesar Rp26 juta. 5 Oktober 2017 terdakwa melakukan penjualan ke PT Adm Medan sebesar Rp5,2 juta. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 374 dan 372 KUHP, tentang penggelapan karna jabatan dan penggelapan umum. (man/btr)