31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pertumbukan Divonis 5,5 Tahun Penjara

VONIS: Mazidul Hasmi, mantan Kades Pertumbukan menjalani sidang putusan, Jumat (21/2).
VONIS: Mazidul Hasmi, mantan Kades Pertumbukan menjalani sidang putusan, Jumat (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mazidul Hasmi (52) mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten, Langkat, divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp789.700.000 dan subsider 3 tahun kurungan, lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap hakim ketua, Ahmad Sayuti di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/2).

Mendengar vonis hakim, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun Menuntut terdakwa dengan 6 tahun 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp787.700.000, dan subsuder 3 Tahun.

Saat dijumpai diluar persidangan, Irwan merasa cukup dan terima dengan keputusan hakim. “Kita mengambil sikap Terima, karena saya rasa sudah pantas dengan putusan hakim tersebut,” ujar Jaksa Kejari Langkat tersebut.

Perkara ini bermula Tahun Anggaran 2018 Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat ada menerima dana yang bersumber dari Dana Desa Rp688.669.000, Alokasi Dana Desa Rp492.249.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp10.835.000 dimana seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pertumbukan Tahun 2018.

Bahwa penggunaan dana ADD yang diterima desa Pertumbukan tahun 2018 adalah, Bidang penyelenggaraan pemerintah desa yaitu penghasilan tetap dan tunjangan operasional pemerintahan desa.

Bahwa Rencana Pencairan Dana (RPD) untuk ADD tahun 2018 sesuai dengan tahapan pencairan sebagai berikut RPD ADD Tahap I 60 persen Rp295.349.400, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bahwa pada pelaksanaan realisasi ADD dan DD T.A 2018 Desa Pertumbukan tidak seluruhnya dilaksanakan.

Kegiatan dalam perencanaan desa Pertumbukan terkait anggaran ADD tahap I sebesar 60 persen Rp295.349.400, sedangkan yang tidak terealisasi Rp231.809.400 di tahun 2018 antara lain yaitu, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.

Dari uraian di atas jelas bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Pertumbukan secara melawan hukumtelah menimbulkan kerugian keuangan Negara dimana berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor surat 700-978/INSP/2019 tanggal 04 September 2019 senilai Rp789.700.000. (man/btr)

VONIS: Mazidul Hasmi, mantan Kades Pertumbukan menjalani sidang putusan, Jumat (21/2).
VONIS: Mazidul Hasmi, mantan Kades Pertumbukan menjalani sidang putusan, Jumat (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mazidul Hasmi (52) mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten, Langkat, divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp789.700.000 dan subsider 3 tahun kurungan, lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap hakim ketua, Ahmad Sayuti di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/2).

Mendengar vonis hakim, terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun Menuntut terdakwa dengan 6 tahun 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp787.700.000, dan subsuder 3 Tahun.

Saat dijumpai diluar persidangan, Irwan merasa cukup dan terima dengan keputusan hakim. “Kita mengambil sikap Terima, karena saya rasa sudah pantas dengan putusan hakim tersebut,” ujar Jaksa Kejari Langkat tersebut.

Perkara ini bermula Tahun Anggaran 2018 Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat ada menerima dana yang bersumber dari Dana Desa Rp688.669.000, Alokasi Dana Desa Rp492.249.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp10.835.000 dimana seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pertumbukan Tahun 2018.

Bahwa penggunaan dana ADD yang diterima desa Pertumbukan tahun 2018 adalah, Bidang penyelenggaraan pemerintah desa yaitu penghasilan tetap dan tunjangan operasional pemerintahan desa.

Bahwa Rencana Pencairan Dana (RPD) untuk ADD tahun 2018 sesuai dengan tahapan pencairan sebagai berikut RPD ADD Tahap I 60 persen Rp295.349.400, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bahwa pada pelaksanaan realisasi ADD dan DD T.A 2018 Desa Pertumbukan tidak seluruhnya dilaksanakan.

Kegiatan dalam perencanaan desa Pertumbukan terkait anggaran ADD tahap I sebesar 60 persen Rp295.349.400, sedangkan yang tidak terealisasi Rp231.809.400 di tahun 2018 antara lain yaitu, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.

Dari uraian di atas jelas bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Pertumbukan secara melawan hukumtelah menimbulkan kerugian keuangan Negara dimana berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor surat 700-978/INSP/2019 tanggal 04 September 2019 senilai Rp789.700.000. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/