30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penyidik Ingin Jerat Pardamaen

 

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengenjot penyelidikan guna menjerat tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Masih terus kita melakukan penyelidikan. Saksi ahli sudah kita periksa. Kini sedang kita evaluasi. Yang datanya kurang lengkap, kini kita lengkapi. Nantinya kalau sudah lengkap segera kita limpahkan ke pengadialan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Jum’at (21/3) siang.

Disinggung keterlibatan mantan Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar, Jufri mengatakan sejauh ini yang bersangkutan masih bersih. Namun, akan tetap ditelusuri lebih jauh, apakah dirinya terlibat atau benar-benar bersih. “Untuk memastikan keterlibatannya (Pardamean Siregar, Red),  kita harus melihatnya dari fakta hukum,” tandas Jufri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan ketiga tersangka, yakni Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan serta menjabat sebagai Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Jufri juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, sehingga ditargetkan dalam 1 bulan kedepan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

Kasus yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar ini dananya bersumber dari Tahun anggaran (TA) 2013 sebesar Rp.14 miliar. Jufri menjelaskan bahwa pembagian fee berasal dari voucer BBM solar yang tidak digunakan supir. Dimana perinciannya dari harga Solar Rp.4500 perliter. Dari sana Edi mendapat fee perliternya Rp.400. Sedangkan, Abdul Mutolip Rp100 dan Adnan Rp100. Sementara sisanya sekitar Rp.3.900.

“Jadi, sudah jelas jika itu akal-akalan Edi. Dia mengambil voucer dan menerima uang dari keuangan Pemko Medan. Kemudian, sisa Rp.3900,” urai Jufri.

Nah, pembagian fee dari harga solar Rp.4500 perliter dilakukan pada bulan Januari hinggi Juni 2013, yang lalu. Nah, ketika pada bulan Juli 2013, harga BBM naik menjadi Rp.5500 perliter maka fee mereka juga mengalami kenaikan. Untuk si Edi mendapatkan Rp500, Abdul Mutolip Rp150 dan Adnan Rp150. Sisanya sekitar Rp.4700.

Sejatinya, dalam pembagian voucer sudah dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan. Jufri mengungkapkan bahwa truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan sebanyak 187 unit, ditambah dengan armada yang ada di kantor Dinas Kebersihan. Sehingga total keseluruhannya ada sekitar 200 unit lebih armada.

“Sesuai dengan prosedur, maka voucer hanya bisa ditukar dengan minyak (solar) bukan uang. Kemudian sudah terdata juga di dalam voucer secara registrasi yang didapat. Selanjutkan diberikan kepada camat dan camat memberikannya kepada supir. Jadi terdata semuanya,” urai Jufri.

Sementara itu angkutran sampah, voucer dibagikan kepada seluruh angkutan sampah, yang mana setiap truk sampah bisa menukar solar sebanyak 25 liter di SPBU Kasuari.

“Semua penukaran voucher harus diselesaikan dalam satu hari. Jadi tak bias voucher hari ini ditukar besok. Di sinilah permainannya. Jadi voucher yang tersisa tadi bukan dilaporkan kepada Dinas Kebersihan, melainkan dalam dua hari sekali voucher tadi ditukar dengan uang kepada rekanan,” tuntas Jufri.(gus/ije)

 

 

 

 

 

 

 

 

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengenjot penyelidikan guna menjerat tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Masih terus kita melakukan penyelidikan. Saksi ahli sudah kita periksa. Kini sedang kita evaluasi. Yang datanya kurang lengkap, kini kita lengkapi. Nantinya kalau sudah lengkap segera kita limpahkan ke pengadialan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Jum’at (21/3) siang.

Disinggung keterlibatan mantan Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar, Jufri mengatakan sejauh ini yang bersangkutan masih bersih. Namun, akan tetap ditelusuri lebih jauh, apakah dirinya terlibat atau benar-benar bersih. “Untuk memastikan keterlibatannya (Pardamean Siregar, Red),  kita harus melihatnya dari fakta hukum,” tandas Jufri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan ketiga tersangka, yakni Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan serta menjabat sebagai Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Jufri juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, sehingga ditargetkan dalam 1 bulan kedepan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

Kasus yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar ini dananya bersumber dari Tahun anggaran (TA) 2013 sebesar Rp.14 miliar. Jufri menjelaskan bahwa pembagian fee berasal dari voucer BBM solar yang tidak digunakan supir. Dimana perinciannya dari harga Solar Rp.4500 perliter. Dari sana Edi mendapat fee perliternya Rp.400. Sedangkan, Abdul Mutolip Rp100 dan Adnan Rp100. Sementara sisanya sekitar Rp.3.900.

“Jadi, sudah jelas jika itu akal-akalan Edi. Dia mengambil voucer dan menerima uang dari keuangan Pemko Medan. Kemudian, sisa Rp.3900,” urai Jufri.

Nah, pembagian fee dari harga solar Rp.4500 perliter dilakukan pada bulan Januari hinggi Juni 2013, yang lalu. Nah, ketika pada bulan Juli 2013, harga BBM naik menjadi Rp.5500 perliter maka fee mereka juga mengalami kenaikan. Untuk si Edi mendapatkan Rp500, Abdul Mutolip Rp150 dan Adnan Rp150. Sisanya sekitar Rp.4700.

Sejatinya, dalam pembagian voucer sudah dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan. Jufri mengungkapkan bahwa truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan sebanyak 187 unit, ditambah dengan armada yang ada di kantor Dinas Kebersihan. Sehingga total keseluruhannya ada sekitar 200 unit lebih armada.

“Sesuai dengan prosedur, maka voucer hanya bisa ditukar dengan minyak (solar) bukan uang. Kemudian sudah terdata juga di dalam voucer secara registrasi yang didapat. Selanjutkan diberikan kepada camat dan camat memberikannya kepada supir. Jadi terdata semuanya,” urai Jufri.

Sementara itu angkutran sampah, voucer dibagikan kepada seluruh angkutan sampah, yang mana setiap truk sampah bisa menukar solar sebanyak 25 liter di SPBU Kasuari.

“Semua penukaran voucher harus diselesaikan dalam satu hari. Jadi tak bias voucher hari ini ditukar besok. Di sinilah permainannya. Jadi voucher yang tersisa tadi bukan dilaporkan kepada Dinas Kebersihan, melainkan dalam dua hari sekali voucher tadi ditukar dengan uang kepada rekanan,” tuntas Jufri.(gus/ije)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/