MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil yang kerap beraksi di Kota Medan. Pelaku berinisial TS tersebut sempat berusaha kabur dengan cara memanjat loteng rumah warga saat akan ditangkap petugas di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Meda Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu A Rambe mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin yang digelar personel Polsek Medan Kota di wilayah hukumnya.
Saat melintas di Jalan DR GM Panggabean, Nomor 15-C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (16/3), petugas melihat gerik-gerik mencurigakan seorang pemuda di sebuah rumah kosong.
“Tersangka TS tertangkap basah hendak menurunkan ban mobil dari rumah kosong milik Erlina Dalimunthe,” kata A Rambe, Senin (21/3).
Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka. Namun, tersangka sempat berusaha kabur dan kejaran petugas dengan cara memanjat loteng rumah warga.
”Namun petugas kami lebih sigap dan berhasil menangkapnya saat turun dari loteng,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti ban mobil yang hendak dicuri diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota. Selain itu, petugas juga mengamankan tape recorder compo yang merupakan barang hasil curian. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya. (dwi/azw)