26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda tak Tahan Dirut dan Pemilik Pabrik Dena

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka pada Senin (13/4) kemarin, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu pun kini melayangkan panggilan serupa pada Edi Djunaidi, pemilik PT Duta Ayumas Persada.

Pemanggilan pemilik perusahaan yang berpabrik di Jl Besar Namorambe, Desa Delitua, Kec Namorambe, ini juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Sesuai jadwal, besok (Rabu) positif dia (Edi Djunaidi) kami periksa,” ucap Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang, Selasa (21/4) sore.

Apakah tersangka mangkir, karena hal serupa pernah terjadi, manakala Direktur PT DAP Tahana Djunaidi alias Jimmy, mangkir memenuhi panggilan dengan alasan sakit? “Dari surat pemanggilan yang kami layangkan, belum ada konfirmasi darinya besok untuk tidak hadir. Tapi saya yakin, dia akan hadir,” bebernya sembari masuk ke ruangannya.

Edi bersama Jimmy yang ditetapkan sebagai tersangka, diakuinya kemungkinan besar tidak langsung ditahan. Menurut Frido, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka. “Kalau ditahan, itu keputusan penyidik nanti. Tapi sepertinya tidak akan ditahan, mengingat sikap kooperatif mereka selama ini,” tandasnya.

“Kami hanya mengumpulkan barang bukti dan berkas, yang akan kami serahkan ke jaksa saja. Pengadilan nanti yang memutuskannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saus cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saus cabe merk dena dalam botol. Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes.

Bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Juga dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP.

“Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat. Tersangka kita kenakan Undang-undang pangan, Niaga dan perlindungan konsumen,” beber perwira tiga melati emas di pundaknya itu.(gib/trg)

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka pada Senin (13/4) kemarin, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu pun kini melayangkan panggilan serupa pada Edi Djunaidi, pemilik PT Duta Ayumas Persada.

Pemanggilan pemilik perusahaan yang berpabrik di Jl Besar Namorambe, Desa Delitua, Kec Namorambe, ini juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Sesuai jadwal, besok (Rabu) positif dia (Edi Djunaidi) kami periksa,” ucap Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang, Selasa (21/4) sore.

Apakah tersangka mangkir, karena hal serupa pernah terjadi, manakala Direktur PT DAP Tahana Djunaidi alias Jimmy, mangkir memenuhi panggilan dengan alasan sakit? “Dari surat pemanggilan yang kami layangkan, belum ada konfirmasi darinya besok untuk tidak hadir. Tapi saya yakin, dia akan hadir,” bebernya sembari masuk ke ruangannya.

Edi bersama Jimmy yang ditetapkan sebagai tersangka, diakuinya kemungkinan besar tidak langsung ditahan. Menurut Frido, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka. “Kalau ditahan, itu keputusan penyidik nanti. Tapi sepertinya tidak akan ditahan, mengingat sikap kooperatif mereka selama ini,” tandasnya.

“Kami hanya mengumpulkan barang bukti dan berkas, yang akan kami serahkan ke jaksa saja. Pengadilan nanti yang memutuskannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saus cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saus cabe merk dena dalam botol. Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes.

Bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Juga dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP.

“Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat. Tersangka kita kenakan Undang-undang pangan, Niaga dan perlindungan konsumen,” beber perwira tiga melati emas di pundaknya itu.(gib/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/