BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya tiang tower selular setinggi 25 meter milik PT Gametaco di Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, mendapat protes sejumlah warga sekitar. Mereka menuding, oknum kontraktor diduga telah berlaku curang dengan memberikan uang untuk mendapatkan tanda tangan dari warga yang justru bermukim jauh dari lokasi bangunan tower.
Lurah Pekan Labuhan, Khairun Nasir pun akhirnya memanggil oknum Kepling 28, Telly Sihombing soal dugaan menerima uang jutaan rupiah dari pihak kontraktor proyek pembangunan tower selular PT Gametaco.”Sudah kita panggil Keplingnya. Dia mengakui ada menerima uang itu,” kata Nasir, Jumat (21/4) kemarin.
Hanya sajam lanjut Nasir, uang senilai Rp1,5 juta tersebut didapatnya atas jasa telah membantu pihak kontraktor dalam mendata warga, dan proses administrasi untuk pembangunan tower dimaksud.”Dia (Telly Sihombing,Red) tidak minta, cuma lagi diberi oleh pihak kontraktor sebagai uang jasa,” ucapnya.
Atas kejadian ini, oknum Kepling 28 telah diberi teguran keras. Apalagi, dampak dari tudingan dugaan suap pembangunan tower selular setinggi 25 meter sempat membawa-bawa nama lurah dan camat. “Kalau saya dituding menerima uang dari proyek tower, itu tidak benar. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Komisi D DPRD Kota Medan,” terang Nasir. (rul)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya tiang tower selular setinggi 25 meter milik PT Gametaco di Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, mendapat protes sejumlah warga sekitar. Mereka menuding, oknum kontraktor diduga telah berlaku curang dengan memberikan uang untuk mendapatkan tanda tangan dari warga yang justru bermukim jauh dari lokasi bangunan tower.
Lurah Pekan Labuhan, Khairun Nasir pun akhirnya memanggil oknum Kepling 28, Telly Sihombing soal dugaan menerima uang jutaan rupiah dari pihak kontraktor proyek pembangunan tower selular PT Gametaco.”Sudah kita panggil Keplingnya. Dia mengakui ada menerima uang itu,” kata Nasir, Jumat (21/4) kemarin.
Hanya sajam lanjut Nasir, uang senilai Rp1,5 juta tersebut didapatnya atas jasa telah membantu pihak kontraktor dalam mendata warga, dan proses administrasi untuk pembangunan tower dimaksud.”Dia (Telly Sihombing,Red) tidak minta, cuma lagi diberi oleh pihak kontraktor sebagai uang jasa,” ucapnya.
Atas kejadian ini, oknum Kepling 28 telah diberi teguran keras. Apalagi, dampak dari tudingan dugaan suap pembangunan tower selular setinggi 25 meter sempat membawa-bawa nama lurah dan camat. “Kalau saya dituding menerima uang dari proyek tower, itu tidak benar. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Komisi D DPRD Kota Medan,” terang Nasir. (rul)