MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan musnakan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60.500 dan sabu 15 kilogram yang digelar di depan Gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus dengan air yang mendidih.
Pemusnahan itu dihadiri Kejaksaan Negeri Medan, kuasa hukum tersangka dan disaksikan oleh para tersangka pelaku narkoba. Tersangka yang dihadirkan WY (24), warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas, NB (17), warga Jalan Mabar/Kol Yos Sudarso, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Labuhan. Dan terakhir, RK (19), warga Jalan Griya Martubung, Medan Labuhan. Sementara seorang tersangka AY (22) warga Air Joman, Silau Baru blok 4, Kabupaten Asahan telah meninggal dunia karena ditembak petugas saat dilakukan pengembangan.
“Dari ke empat tersangka disita 15 Kg sabu. Penangkapan ke empat tersangka berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi SIK SH MH kepada wartawan di Medan.
Selanjutnya Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka dari dalam rumah kosnya di jalan Setia Budi, Gang Rambutan, pasar I Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Dari hasil interogasi, ke empatnya mengaku hanya bertugas menyimpan 15 Kg Sabu sedangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Paklek, sementara tersangka WY ditugaskan sebagai kurir narkoba,” ujarnya.
Ditambahkanya, selain sabu seberat 15 kg ada pil ineks sebanyak 60.000 butir, dan 500 butir pil ekstasi disita dari tersangka YS dan FA. “Dari enam tersangka dan barang bukti ini, selanjutnya untuk penetapan status, sita barang bukti sudah ada, maka barang bukti ini harus kita musnahkan. Dalam hal ini yang kita ajukan ke pengadilan adalah sampel dari barang bukti yang dimusnahkan. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 6 kasus,” tukasnya. (mag-1/btr)