28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Alasan Sakit, Penahanan Dosen USU Ditangguhkan

Himma Dewiana Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumut menangguhkan penahanan Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiana Lubis. Tersangka kasus ujaran kebencian ini ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.

“Benar, penahanannya ditangguhkan mulai Kamis 7 Juni kemarin,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (8/6).

Nainggolan menyebutkan, penangguhan penahanan dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri semua peserta gelar.

“Semua peserta gelar berpendapt bahwa penangguhan boleh diberikan. Alasannya dia sakit kan, saya gak tau sakit apa. Tetapi setelah kita rilis kemaren sampai hari ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya, Himma memiliki anak yang masih kecil. Tak hanya itu, karena Himma merupakan dosen USU, maka penyidik meyakini Himma tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian dalam waktu dekat kan lebaran, anaknya ada. Dia tidak melarikan diri karena dia kan dosen. Jaminan pasti ada. Prosedur untuk itu pasti dipenuhi baru polisi berani memberikan penangguhan. Jaminan kayaknya tidak berbentuk uang,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, yang mengajukan penangguhan penahanan merupakan keluarga dari Himma. Nainggolan membantah bila penangguhan penahanan itu dikabulkan lantaran ada permintaan dari Rektor USU, Runtung Sitepu.

“Dari pihak keluarga. Ini keluarganya menjamin. Tidak ada urusan rektor di situ. Ini yang menjamin keluarganya,” katanya.

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, namun kasus itu tetap akan diproses. Saat ini penyidik Polda Sumut tengah merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ada jangka waktunya. Kasusnya masih berjalan. Kami percepat ini berkasnya supaya langsung dikirim ke JPU. Jadi jangka waktunya berkas itu yang menentukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka Himma Dewiana Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018.

Itu setelah ia memposting tulisan di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.(mag-1/ala)

 

Himma Dewiana Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumut menangguhkan penahanan Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiana Lubis. Tersangka kasus ujaran kebencian ini ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.

“Benar, penahanannya ditangguhkan mulai Kamis 7 Juni kemarin,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (8/6).

Nainggolan menyebutkan, penangguhan penahanan dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri semua peserta gelar.

“Semua peserta gelar berpendapt bahwa penangguhan boleh diberikan. Alasannya dia sakit kan, saya gak tau sakit apa. Tetapi setelah kita rilis kemaren sampai hari ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya, Himma memiliki anak yang masih kecil. Tak hanya itu, karena Himma merupakan dosen USU, maka penyidik meyakini Himma tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian dalam waktu dekat kan lebaran, anaknya ada. Dia tidak melarikan diri karena dia kan dosen. Jaminan pasti ada. Prosedur untuk itu pasti dipenuhi baru polisi berani memberikan penangguhan. Jaminan kayaknya tidak berbentuk uang,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, yang mengajukan penangguhan penahanan merupakan keluarga dari Himma. Nainggolan membantah bila penangguhan penahanan itu dikabulkan lantaran ada permintaan dari Rektor USU, Runtung Sitepu.

“Dari pihak keluarga. Ini keluarganya menjamin. Tidak ada urusan rektor di situ. Ini yang menjamin keluarganya,” katanya.

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, namun kasus itu tetap akan diproses. Saat ini penyidik Polda Sumut tengah merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ada jangka waktunya. Kasusnya masih berjalan. Kami percepat ini berkasnya supaya langsung dikirim ke JPU. Jadi jangka waktunya berkas itu yang menentukan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka Himma Dewiana Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018.

Itu setelah ia memposting tulisan di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.(mag-1/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/