MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan seorang pria berinisial RZ (41), warga Komplek perumahan PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, atas kasus pencurian dua unit Handphone (Hp) dari Pos Satpam Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan kejadian tersebut. Kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (22/5), dia memaparkan, pelaku tertangkap basah oleh pemilik Hp yang merupakan seorang satpam, setelah ketahuan mencoba mencuri dua unit Hp miliknya yang lagi dicas di pos satpam tempatnya bertugas,” ujar Irwansyah.
Dia menjelaskan kronologisnya, saat itu pada Rabu, 19 Mei 2021, sekira pukul 06.00 WIB di Pos Satpam Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, pelaku nekad masuk ke lokasi kejadian dengan memanjat pagar kantor, dengan niat mencuri dua unit Hp merk Vivo V19 warna biru dan merk Vivo 1723 warna hitam milik satpam yang bertugas di Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan yang saat itu sedang tertidur pulas.
Sedangkan, lanjut Irwansyah, posisi Hp korban sedang dicarger di Pos Satpam tersebut. Belum sempat berhasil membawa lari hasil handphone curiannya tersebut, Satpam berinisial DS (25), yang merupakan warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tersebut terbangun dan memergoki pelaku.
Sadar aksinya ketahuan, tambahnya, pelaku tersebut mencoba melarikan diri. Ketika dikejar oleh korbannya, di saat bersamaan petugas yang sedang berpatroli melintas di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan segera menangkap dan memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru guna diperiksa lebih lanjut.
“Usai diperiksa penyidik, atas kesalahan pelaku kita akan persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mag-1)