30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPK Dalami Peran Randiman sebagai Pembagi Suap ke Dewan

Foto: Wiwin/PM Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.
Foto: Wiwin/PM
Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.

JAKARTA – Jumlah tersangka kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kepada orang yang membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan.

Kini penyidik KPK mulai menelisik orang yang berperan membagi-bagikan uang ke para anggota dewan. Bahkan, Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan merupakan orang termasuk yang sedang ditelusuri perannya.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka yang memiliki peran sebagai pemberi suap, selanjutnya tersangka lain diantaranya Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga (kini anggota DPRD Sumut), Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Ajib Shah (kini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Kelima anggota DPRD Sumut ini berperan sebagai penerima, berdasarkan informasi yang diperoleh para wartawan dari internal lembaga antirasuah ini sedang mendalami masing-masing peran perantara Gatot kepada dewan. Mulai peran penyedia uang, pemberi dan pembagi.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kini sedang ditelusui pemberi suap selain Gatot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Arah pengembangan kami tentu pada pemberi suap lainnya,’’ katanya, akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, penyidikan kasus suap DPRD Sumut yang diduga dilakukan Gubsu Nonaktif tak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan akan diarahkan pada pemberi dan penerima.

”Kita tentu akan mendalami bukti-bukti siapa saja yang menerima. Sebab ada yang beralasan uang pemberian itu pinjaman, ini yang harus kami dalami,”ujar Johan. Menurut dia, meskipun sejumlah orang telah mengambalikan uang ke KPK, namun hal tersebut tak serta merta menghapus pidana.

Johan mengatakan pengembangan tersebut bisa melalui para anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang yang mereka terima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penyidik akan meyimpulkan apakah uang tersebut terkait dengan interpelasi DPRD Sumut sehingga masuk dalam kategori pidana.

“Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada soal utang dan sebagainya,” kata Johan.

Foto: Wiwin/PM Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.
Foto: Wiwin/PM
Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.

JAKARTA – Jumlah tersangka kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kepada orang yang membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan.

Kini penyidik KPK mulai menelisik orang yang berperan membagi-bagikan uang ke para anggota dewan. Bahkan, Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan merupakan orang termasuk yang sedang ditelusuri perannya.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka yang memiliki peran sebagai pemberi suap, selanjutnya tersangka lain diantaranya Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga (kini anggota DPRD Sumut), Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Ajib Shah (kini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Kelima anggota DPRD Sumut ini berperan sebagai penerima, berdasarkan informasi yang diperoleh para wartawan dari internal lembaga antirasuah ini sedang mendalami masing-masing peran perantara Gatot kepada dewan. Mulai peran penyedia uang, pemberi dan pembagi.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kini sedang ditelusui pemberi suap selain Gatot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Arah pengembangan kami tentu pada pemberi suap lainnya,’’ katanya, akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, penyidikan kasus suap DPRD Sumut yang diduga dilakukan Gubsu Nonaktif tak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan akan diarahkan pada pemberi dan penerima.

”Kita tentu akan mendalami bukti-bukti siapa saja yang menerima. Sebab ada yang beralasan uang pemberian itu pinjaman, ini yang harus kami dalami,”ujar Johan. Menurut dia, meskipun sejumlah orang telah mengambalikan uang ke KPK, namun hal tersebut tak serta merta menghapus pidana.

Johan mengatakan pengembangan tersebut bisa melalui para anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang yang mereka terima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penyidik akan meyimpulkan apakah uang tersebut terkait dengan interpelasi DPRD Sumut sehingga masuk dalam kategori pidana.

“Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada soal utang dan sebagainya,” kata Johan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/