MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dijebloskan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Samsul Fitri akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai perantara suap Selain hukuman penjara, Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Minggu (21/6) menyatakan, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan. Eldin divonis 6 tahun penjara, dan perkaranya saat ini dalam upaya hukum banding.
“Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama terdakwa Samsul Fitri,” ujarnya.
Di waktu bersamaan, dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima, juga dieksekusi Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan.
“KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019 atas nama terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Fikri.
Kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam amar putusan, Syafrida Fitrie dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp647,5 juta. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terpidana Rahmianna Delima Pulungan, dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp527,5 juta. Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun. (man)