29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dikirim ke RSJ Prof Muhammad Ildrem, Mantan Sekda Nias Utara Jalani Rehab Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara yang diamankan dugem bersama sejumlah wanita dan pesta narkoba di salah satu ruang karaoke di Medan pada 13 Juni lalu, akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem bersama 9 orang lainnya untuk menjalani rehabilitas narkoba, sejak Sabtu (19/6).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (21/6). Menurut Hadi, hal itu sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). “Assesmentnya seperti itu, yang melakukan assesment kan dari BNN,” ujar Hadi singkat.

Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu. Dia menyebutkan inisial 9 orang yang direhabilitasi di RSJ Prof Ildrem, yakni YN, AL, DS, ERS, ASW, JS, RAG, YBZ, YAZ. “Saat ini mereka (9 orang, red) sedang menjalani rehabilitasi di RSJ M Ildrem,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima Sumut Pos, Yapeti Nazara telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Nias Utara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara, Nomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.

Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem juga membenarkan telah menerima sembilan orang pasien rehabilitasi dari BNNP Sumut pada Sabtu (19/6) pagi. Namun tidak mengetahui secara pasti identitas pasien rehabilitasi tersebut.

Wakil Direktur Administrasi RSJ M Ildrem, Siti Roilan Siregar mengatakan, tidak mengetahui jelas siapa saja identitas yang diantarkan pihak BNNP Sumut kepada pihaknya. Dan ia hanya melihat dari kejauhan saja. Hal itu, terangnya, berdasarkan SOP (Standar Operation Prosedur) tidak memperbolehkan identitas pasien diberikan secara sembarangan, dan yang pasti dibawa ke RSJ adalah pasien yang perlu di rehabilitasi.

Selain itu, tambahnya, RSJ M Ildrem juga memiliki SOP, bahwa pasien yang ada dipihaknya tidak dapat di jenguk karena masih situasi pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan SOP kami di sini, kami tidak boleh memberikan identitas pasien yang sudah di rehab disini, kami hanya bisa menyebutkan jumlahnya saja yaitu 9 orang yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 4 orang perempuan. Yang jelasnya kita di sini hanya melayani pasien tersebut dari BNN. Rumah Sakit ini melayani orang yang mengalami gangguan jiwa dan juga orang rehab,” katanya.

Terpisah, Direktur RSJ Prof Ildrem, Ria Telambanua yang dikonfirmasi menyebutkan, fasilitas rehabilitasi memang sudah tersedia di rumah sakit jiwa milik Pemprov Sumut tersebut. Namun ia tidak menjelaskan sejak kapan RSJ Prof Ildrem menerima pasien rehabilitasi narkoba.

“Sudah. Sudah, sudah. Pada prinsipnya semua pasien-pasien direhab narkoba dari BNN kami terima di sini,” katanya, Senin (21/6). (mag-1/prn/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara yang diamankan dugem bersama sejumlah wanita dan pesta narkoba di salah satu ruang karaoke di Medan pada 13 Juni lalu, akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem bersama 9 orang lainnya untuk menjalani rehabilitas narkoba, sejak Sabtu (19/6).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (21/6). Menurut Hadi, hal itu sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). “Assesmentnya seperti itu, yang melakukan assesment kan dari BNN,” ujar Hadi singkat.

Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu. Dia menyebutkan inisial 9 orang yang direhabilitasi di RSJ Prof Ildrem, yakni YN, AL, DS, ERS, ASW, JS, RAG, YBZ, YAZ. “Saat ini mereka (9 orang, red) sedang menjalani rehabilitasi di RSJ M Ildrem,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima Sumut Pos, Yapeti Nazara telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Nias Utara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara, Nomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.

Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem juga membenarkan telah menerima sembilan orang pasien rehabilitasi dari BNNP Sumut pada Sabtu (19/6) pagi. Namun tidak mengetahui secara pasti identitas pasien rehabilitasi tersebut.

Wakil Direktur Administrasi RSJ M Ildrem, Siti Roilan Siregar mengatakan, tidak mengetahui jelas siapa saja identitas yang diantarkan pihak BNNP Sumut kepada pihaknya. Dan ia hanya melihat dari kejauhan saja. Hal itu, terangnya, berdasarkan SOP (Standar Operation Prosedur) tidak memperbolehkan identitas pasien diberikan secara sembarangan, dan yang pasti dibawa ke RSJ adalah pasien yang perlu di rehabilitasi.

Selain itu, tambahnya, RSJ M Ildrem juga memiliki SOP, bahwa pasien yang ada dipihaknya tidak dapat di jenguk karena masih situasi pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan SOP kami di sini, kami tidak boleh memberikan identitas pasien yang sudah di rehab disini, kami hanya bisa menyebutkan jumlahnya saja yaitu 9 orang yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 4 orang perempuan. Yang jelasnya kita di sini hanya melayani pasien tersebut dari BNN. Rumah Sakit ini melayani orang yang mengalami gangguan jiwa dan juga orang rehab,” katanya.

Terpisah, Direktur RSJ Prof Ildrem, Ria Telambanua yang dikonfirmasi menyebutkan, fasilitas rehabilitasi memang sudah tersedia di rumah sakit jiwa milik Pemprov Sumut tersebut. Namun ia tidak menjelaskan sejak kapan RSJ Prof Ildrem menerima pasien rehabilitasi narkoba.

“Sudah. Sudah, sudah. Pada prinsipnya semua pasien-pasien direhab narkoba dari BNN kami terima di sini,” katanya, Senin (21/6). (mag-1/prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/