Site icon SumutPos

Dua Eks Petinggi Bank Sumut Gol

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa 5 jam, dua tersangka dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT. Bank Sumut tahun 2013, akhirnya dijebloskan jaksa ke Rutan Tanjunggusta Medan, Rabu (20/7) sore.

Kedua tersangka adalah Muhammad Yahya, mantan Direktur Operasional dan M Jefri Sitindaon ST, mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut. Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH MH yang ditemui kru koran ini mengatakan, seharusnya hari itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa kelima tersangka.

Namun tiga diantara tersangka mangkir dengan alasan sakit. “Hanya dua tersangka yang hadir dan langsung ditahan setelah diperiksa selama 5 jam. Tiga tersangka lagi mangkir dengan mengirim surat sakit melalui pengacara mereka masing-masing,” papar Bobbi.

Sedang ketiga tersangka yang mangkir masing-masing Irwan Pulungan, mantan Pemimpin Divisi Umum, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bang Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa, Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB.

“Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang. Untuk dua orang tersangka yang ditahan masing-masing didampingi Penasehat Hukum, untuk tersangka M Yahya melalui kantor pengacara Eza dan untuk tersangka M. Jefri Sitindaon ST melalui kantor pengacara Hasrul Benny Harahap,” tambah Bobbi.

Penahanan itu lanjut Bobbi dilakukan pasca BPKP Sumut selesai mengaudit jumlah kerugian negara. Dimana dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar. Hasil audit itu juga yang jadi pegangan dan fakta bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ditanya apakah ketiga tersangka yang mangkir akan ditahan juga dalam pemeriksaan pekan depan, Bobbi menjawab tidak tertutup kemungkinan. “Ketiganya akan kita tahan juga. Makanya kita lihat dulu, apakah mereka kooperatif atau tidak. Kita biarkanlah dulu penyidik bekerja, nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media untuk diinformasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kalapas Rutan Tanjunggusta Klas I Medan, Budi Situngkir yang dihubungi kemarin sore, mengaku belum ada menerima kedua tersangka.

“Belum ada kita terima kedua tersangka itu. Mungkin belum sampai. Yang pasti jika nanti sudah diserahkan nanti, tak pengistimewaan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia. (deo/cr6/yaa)

Exit mobile version