25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

‘Ditekuk’ Kasasi Jaksa, Terpidana Penipuan Kembali Dibui

DITANGKAP: Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong ditangkap tim eksekutor Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim eksekusi Kejari Medan, menangkap Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong (71) di rumahnya, Sabtu (20/7).

Warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat itu ditangkap untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, Usman merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang dilakukannya pada tahun 2011 silam.

Dia sempat ditahan 8 bulan, usai Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara pada awal 2018.

“Namun dia banding dan Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2018 mengeluarkan putusan Onslaag (terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana) kepada terdakwa. Sehingga terdakwa keluar dari tahanan,” ungkapnya.

Jaksa kemudian melakukan kasasi. Lantas pada Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Medan dan menghukum pria itu dengan 2 tahun penjara.

“Kita terima salinan putusannya pada 1 Juli kemarin. Mulai saat itu, tim eksekusi melakukan pengintaian terhadap terpidana yang diketahui mempunyai dua alamat tersebut,” terang Parada.

Tiga minggu melakukan pengintaian di dua rumah milik terpidana, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya pergi, tim dari Pidana Umum Kejari Medan itu langsung menyergap Usman saat keluar dari rumahnya.

“Waktu ditangkap ada sedikit perlawanan. Tim kita sempat terlibat aksi saling tarik dengan terpidana, tapi setelah dijelaskan bahwa sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI akhirnya terpidana mengikuti permintaan eksekutor,” beber Parada.

Usman kemudian diboyong ke Kejari Medan untuk proses administrasi. Selanjutnya pria tua ini akan dibawa ke Lapas Tanjunggusta untuk menjalani sisa hukumannya.

“Sebelumnya, jaksa kasus ini meminta agar Usman dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan,” pungkas Parada.

Diketahui, kasus yang menjerat Usman berawal saat dia menjual dua panglong miliknya kepada korban Aldo Alynius pada 2011 silam seharga Rp3 miliar.

Belakangan, korban Aldo hendak membaliknamakan sertifikat tanah dua panglong itu atas nama dirinya. Namun ketika melakukan pengurusan balik nama, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pemblokiran atas 7 sertifikat yang akan dibalik nama dari nama terdakwa kepada nama saksi korban.

Sehingga, korban tidak bisa melakukan balik nama atas 7 sertifikat tersebut. Korban kemudian keberatan dan akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum. (man/ala)

DITANGKAP: Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong ditangkap tim eksekutor Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim eksekusi Kejari Medan, menangkap Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong (71) di rumahnya, Sabtu (20/7).

Warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat itu ditangkap untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, Usman merupakan terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang dilakukannya pada tahun 2011 silam.

Dia sempat ditahan 8 bulan, usai Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara pada awal 2018.

“Namun dia banding dan Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2018 mengeluarkan putusan Onslaag (terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana) kepada terdakwa. Sehingga terdakwa keluar dari tahanan,” ungkapnya.

Jaksa kemudian melakukan kasasi. Lantas pada Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Medan dan menghukum pria itu dengan 2 tahun penjara.

“Kita terima salinan putusannya pada 1 Juli kemarin. Mulai saat itu, tim eksekusi melakukan pengintaian terhadap terpidana yang diketahui mempunyai dua alamat tersebut,” terang Parada.

Tiga minggu melakukan pengintaian di dua rumah milik terpidana, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya pergi, tim dari Pidana Umum Kejari Medan itu langsung menyergap Usman saat keluar dari rumahnya.

“Waktu ditangkap ada sedikit perlawanan. Tim kita sempat terlibat aksi saling tarik dengan terpidana, tapi setelah dijelaskan bahwa sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI akhirnya terpidana mengikuti permintaan eksekutor,” beber Parada.

Usman kemudian diboyong ke Kejari Medan untuk proses administrasi. Selanjutnya pria tua ini akan dibawa ke Lapas Tanjunggusta untuk menjalani sisa hukumannya.

“Sebelumnya, jaksa kasus ini meminta agar Usman dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan,” pungkas Parada.

Diketahui, kasus yang menjerat Usman berawal saat dia menjual dua panglong miliknya kepada korban Aldo Alynius pada 2011 silam seharga Rp3 miliar.

Belakangan, korban Aldo hendak membaliknamakan sertifikat tanah dua panglong itu atas nama dirinya. Namun ketika melakukan pengurusan balik nama, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pemblokiran atas 7 sertifikat yang akan dibalik nama dari nama terdakwa kepada nama saksi korban.

Sehingga, korban tidak bisa melakukan balik nama atas 7 sertifikat tersebut. Korban kemudian keberatan dan akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/