32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Korupsi Sirkuit Tartan Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Julheri Sinaga: Nggak Mungkin Korupsi Dilakukan Sendiri

ist
MENGGELEDAH: Penyidik Tipikor Polda Sumut menggeledah gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Kamis (18/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (18/7) lalu, penyidik Tipikor Polda Sumut menggeledah gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Ruangan Kadispora serta Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dimasuki penyidik.

Dari sana, penyidik Tipikor membawa dokumen-dokumen penting sekaitan penyidikan yang menurut penyidik dapat menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek Sirkuit Tartan tahun 2017. Namun yang menjadi tersangka hanya Kabid Sujamrat.

Menurut pengamat hukum Julheri Sinaga SH, hal itu sah sah saja. Tapi agak tak biasa.

“Bisa-bisa saja kalau itu (satu tersangka). Tapi kecil kemungkinan itu terjadi. Saya rasa penyidik memahami kalau perkara korupsi merupakan perkara berskala prioritas,” sebut Julheri kepada Sumut Pos Minggu (21/7).

“Jika dikaitkan dengan azas persamaan di depan hukum, harus ada tersangka lain. Bila tidak, maka akan jadi catatan sendiri bagi masyarakat. Nggak mungkin rasanya korupsi dilakukan sendiri. Tidak lazim lah, pasti ada oknum-oknum lain yang kemungkinan terlibat,” sambungnya.

Menurut pandangan hukumnya, ketika nantinya penyidik tak menjerat atau menemukan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi Sirkuit Tartan itu, kinerja polisi bakal dipertanyakan.

“Saya rasa bila hal itu terjadi, bakal menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum. Pasti ada dugaan tebang pilih di situ. Karena begini, sebuah proyek melibatkan banyak orang. Riskan rasanya seseorang melakukan penggelapan ataupun penyelewengan di situ, ya,” jelas Julheri.

“Ada atasan dan mungkin pihak lain yang mengetahui. Pasti akan diketahui banyak orang. Itu sebuah sistem yang berjalan. Terlalu naif kalau cuma sekelas kabid yang jadi tersangka,” tambahnya lagi.

Julheri mencontohkan kasus OTT pemotongan insentif pemungut pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar. Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran serta Kadis BPKAD nya ditetapkan sebagai tersangka. Nah, agaknya tak lazim bila dalam korupsi Sirkuit Tartan hanya menjerat Sujamrat dan polisi alpa pada dugaan keterkaitan pejabat lebih tinggi lainnya

“Publik kan melihat. Jangan sampai ada semacam tebang pilih dalam setiap penanganan kasus korupsi. Tidak mungkin,” ungkap Julheri.

Dalam kasus ini, Julheri punya asumsi lain ketika polisi hanya menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana itu menjadi tersangka. Ia menduga penyidik tidak berkemampuan menjerat tersangka yang lebih tinggi jabatannya dari Sujamrat.

“Atau mungkin penyidik malas membuka perkara itu, jadi dibuka satu persatu, apalah bahasanya itu saya bilang. Dicicil-cicil. Padahal kan penanganan kasus korupsi itu tidak seperti itu. Jadi kalau dibandingkan dengan OTT di BPKAD Siantar menimbulkan tanda tanya dia,” terangnya.

Julheri meminta penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut agar menangani kasus korupsi proyek renovasi Sirkuit Tartan ini dengan profesional dan semestinya.

“Harapan kita jangan ada tebang pilih lah, kredibilitas Polri, profesionalitasnya dipertaruhkan kali ini. Seperti yang digaungkan Kapolri, Promoter, jangan sampai penanganan kasus Sirkuit Tartan menimbulkan asumsi negatif masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, dalam dugaan korupsi Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 diduga merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sirkuit terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 .

Menurut, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, bukan hanya Sujamrat yang terlibat dalam kasus ini. Ditetapkannya Sujamrat sebagai tersangka karena dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Namum rangkap jabatan itu juga lah yang dianggap tidak lazim oleh penyidik. Penyidik curiga dengan itu sehingga terus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk dengan melakukan penggeledahan.

Apakah dalam penggeledahan itu nantinya bakal menjerat pejabat setingkat Kadispora Sumut, ia menjawab normatif. “Bisa saja,” terangnya.

Untuk kasus ini, Polda Sumut sendiri telah memintai keterangan 20 orang saksi sepanjang pengusutan kasus ini. Termasuk Kepala Dinas Baharudin Siagian, pada Februari 2019 lalu.

Sejauh ini, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 oleh Deddy Oktavardia, Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia kepada Sujamrat dan Des Asharisyam, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan proyek tersebut. Uang diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee sebesar 16 persen dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih.(dvs/ala)

ist
MENGGELEDAH: Penyidik Tipikor Polda Sumut menggeledah gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Kamis (18/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (18/7) lalu, penyidik Tipikor Polda Sumut menggeledah gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Ruangan Kadispora serta Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dimasuki penyidik.

Dari sana, penyidik Tipikor membawa dokumen-dokumen penting sekaitan penyidikan yang menurut penyidik dapat menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek Sirkuit Tartan tahun 2017. Namun yang menjadi tersangka hanya Kabid Sujamrat.

Menurut pengamat hukum Julheri Sinaga SH, hal itu sah sah saja. Tapi agak tak biasa.

“Bisa-bisa saja kalau itu (satu tersangka). Tapi kecil kemungkinan itu terjadi. Saya rasa penyidik memahami kalau perkara korupsi merupakan perkara berskala prioritas,” sebut Julheri kepada Sumut Pos Minggu (21/7).

“Jika dikaitkan dengan azas persamaan di depan hukum, harus ada tersangka lain. Bila tidak, maka akan jadi catatan sendiri bagi masyarakat. Nggak mungkin rasanya korupsi dilakukan sendiri. Tidak lazim lah, pasti ada oknum-oknum lain yang kemungkinan terlibat,” sambungnya.

Menurut pandangan hukumnya, ketika nantinya penyidik tak menjerat atau menemukan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi Sirkuit Tartan itu, kinerja polisi bakal dipertanyakan.

“Saya rasa bila hal itu terjadi, bakal menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum. Pasti ada dugaan tebang pilih di situ. Karena begini, sebuah proyek melibatkan banyak orang. Riskan rasanya seseorang melakukan penggelapan ataupun penyelewengan di situ, ya,” jelas Julheri.

“Ada atasan dan mungkin pihak lain yang mengetahui. Pasti akan diketahui banyak orang. Itu sebuah sistem yang berjalan. Terlalu naif kalau cuma sekelas kabid yang jadi tersangka,” tambahnya lagi.

Julheri mencontohkan kasus OTT pemotongan insentif pemungut pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar. Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran serta Kadis BPKAD nya ditetapkan sebagai tersangka. Nah, agaknya tak lazim bila dalam korupsi Sirkuit Tartan hanya menjerat Sujamrat dan polisi alpa pada dugaan keterkaitan pejabat lebih tinggi lainnya

“Publik kan melihat. Jangan sampai ada semacam tebang pilih dalam setiap penanganan kasus korupsi. Tidak mungkin,” ungkap Julheri.

Dalam kasus ini, Julheri punya asumsi lain ketika polisi hanya menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana itu menjadi tersangka. Ia menduga penyidik tidak berkemampuan menjerat tersangka yang lebih tinggi jabatannya dari Sujamrat.

“Atau mungkin penyidik malas membuka perkara itu, jadi dibuka satu persatu, apalah bahasanya itu saya bilang. Dicicil-cicil. Padahal kan penanganan kasus korupsi itu tidak seperti itu. Jadi kalau dibandingkan dengan OTT di BPKAD Siantar menimbulkan tanda tanya dia,” terangnya.

Julheri meminta penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut agar menangani kasus korupsi proyek renovasi Sirkuit Tartan ini dengan profesional dan semestinya.

“Harapan kita jangan ada tebang pilih lah, kredibilitas Polri, profesionalitasnya dipertaruhkan kali ini. Seperti yang digaungkan Kapolri, Promoter, jangan sampai penanganan kasus Sirkuit Tartan menimbulkan asumsi negatif masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, dalam dugaan korupsi Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 diduga merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sirkuit terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 .

Menurut, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, bukan hanya Sujamrat yang terlibat dalam kasus ini. Ditetapkannya Sujamrat sebagai tersangka karena dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Namum rangkap jabatan itu juga lah yang dianggap tidak lazim oleh penyidik. Penyidik curiga dengan itu sehingga terus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk dengan melakukan penggeledahan.

Apakah dalam penggeledahan itu nantinya bakal menjerat pejabat setingkat Kadispora Sumut, ia menjawab normatif. “Bisa saja,” terangnya.

Untuk kasus ini, Polda Sumut sendiri telah memintai keterangan 20 orang saksi sepanjang pengusutan kasus ini. Termasuk Kepala Dinas Baharudin Siagian, pada Februari 2019 lalu.

Sejauh ini, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 oleh Deddy Oktavardia, Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia kepada Sujamrat dan Des Asharisyam, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan proyek tersebut. Uang diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee sebesar 16 persen dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/