28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tiga Tersangka Penganiaya ABG Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan anak baru gede (ABG), Ade Satria Girsang (17) warga Jalan Keluarga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Senin (18/7). Tiga tersangkanya, Anggi Aulia Racham (23) warga Jalan Bhakti, Sukandarto (21) warga Kelurahan Satria, dan Rajmin Prabowo (18) warga Jalan Bhakti Kota Tebingtinggi.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan sesuai laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28 /VII/2022 /SPKT/TT, BUTAN. Tanggal 17 Juli 2022.

Tiga tersangka penganiayaan dirungkus karena adanya laporan korban penganiayaan di bawah umur ke Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.

“Tiga pelaku terancam pasal 80 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Agus.

Kejadian penganiayaan ini bermula dari korban yang mendapatkan pemukulan secara bersama oleh tiga pelaku di Jalan Kebun Kelurahan Tanjungmarulak Hilir Kota Tebingtinggi. Akibat dari penganiayaan tersebut korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka lembam dibagian badan dan tangan. “Akibat penganiayaan itu, korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan anak baru gede (ABG), Ade Satria Girsang (17) warga Jalan Keluarga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Senin (18/7). Tiga tersangkanya, Anggi Aulia Racham (23) warga Jalan Bhakti, Sukandarto (21) warga Kelurahan Satria, dan Rajmin Prabowo (18) warga Jalan Bhakti Kota Tebingtinggi.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan sesuai laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28 /VII/2022 /SPKT/TT, BUTAN. Tanggal 17 Juli 2022.

Tiga tersangka penganiayaan dirungkus karena adanya laporan korban penganiayaan di bawah umur ke Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.

“Tiga pelaku terancam pasal 80 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Agus.

Kejadian penganiayaan ini bermula dari korban yang mendapatkan pemukulan secara bersama oleh tiga pelaku di Jalan Kebun Kelurahan Tanjungmarulak Hilir Kota Tebingtinggi. Akibat dari penganiayaan tersebut korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka lembam dibagian badan dan tangan. “Akibat penganiayaan itu, korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/