MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara (Sumut), Baharuddin Siagian, Senin (21/10). Baharudin diperiksa masih terkait kasus dugaan korupsi renovasi Sirkuit Atletik PPLP Sumut. Sebelumnya, Baharuddin diperiksa penyidik pada Rabu 13 Februari lalu.
KASUBBID Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Kadispora Sumut tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Junaedi, Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) (rekanan atau pihak ketiga).
“Dia (Kadispora) kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaidi). Berkasnya masih kita lengkapi,” ujar MP Nainggolan.
Kata dia, status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi. “(Baharuddin) diperiksa dari pagi, hingga menjelang sore masih berlangsung (diperiksa),” ucap MP Nainggolan.
Ia menyebutkan, saat renovasi lintasan Sirkuit Atletik PPLP Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut. Karenanya, yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Memang sudah menjabat, tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Namun, tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka dan nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” beber mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Dia menyatakan, dalam waktu dekat penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dari rekanan. Namun demikian, MP Nainggolan belum mau membeberkannya secara gamblang.
“Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi.
Untuk berkas perkara Sujamrat sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kalau berkas Junaedi masih kami lengkapi, berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora Sumut ini bisa dapat melengkapi berkas Junaedi,” tandasnya.
Sementara, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan berkilah jika dirinya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Baharuddin mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi.
“Tidak ada, hanya main-main saja,” akunya ditemui usai salat Zuhur di Mapolda Sumut.
Disinggung pemeriksaan terhadapnya terkait dugaan korupsi renovasi Sirkuit Atletik PPLP Sumut, Baharuddin lagi-lagi membantah.
“Tidak (diperiksa),” ucapnya sambil berlalu dan masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Sujamrat Amru selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei.
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017, dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000. Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(ris/ala)