MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fitri br Siregar alias Velistha Vey (23), selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 4 bulan kurungan. Mucikari (germo) ini, dinyatakan bersalah menjual dua wanita ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10).
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menghukum terdakwa Fitri Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa di depan di depan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Menurut jaksa dari Kejatisu itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas jaksa.
Dijelaskan jaksa, kasus ini terungkap saat terdakwa memperdagangkan dua korban ke pria hidung belang. Masing-masing, S alias Alsya dan ARS alias Ade.
Keduanya ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan cara mengirim foto-foto korban ke pria hidung belang.
“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” kata jaksa.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.
Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut.
Malah, kedua terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.
“Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta,” tandas jaksa.(man/ala)