25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

JPU Eksekusi Terdakwa Anak Kasus Cabul

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan melakukan eksekusi terhadap terdakwa anak berinisial MFAG (15) yang tersandung kasus tindak asusila tanpa didampingi pengacara. Hal tersebut disesalkan pengacara terdakwa, Candoro Manik, Minggu (21/5).

“Kami tidak dikabari, jaksanya langsung yang eksekusi,” kata pengacara terdakwa, Candoro Tua Manik.

Menurutnya, JPU Meirita Pakpahan sendiri yang langsung mengeksekusi terdakwa dari Lapas Kelas II Binjai. Meski disesalkannya, menurut Candoro, hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, hak kliennya sebagai anak dan menyandang status terdakwa langsung diprioritaskan. “Kami sesalkan, tapi ya sudah. Yang penting anaknya sudah keluar dari LP,” kata Manik.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menyatakan, pihaknya memang langsung mengeksekusi terdakwa anak tersebut sebagai upaya percepatan dan tidak mengulur waktu. “Kami lakukan cepat supaya langsung dapat bebas, karena kalau tidak bisa kena kami. Terkait putusan ini, kami banding,” tukasnya.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa anak dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam dakwan kedua pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Oleh JPU Meirita, menuntut terdakwa anak selama 1 tahun 2 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama pelaku ditahan, dan memberikan pelatihan kerja di dalam Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) Medan selama 1 (satu) Bulan.

Namun, hakim berpendapat lain. Dalam amar putusan Hakim Diana Gultom, menyatakan terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Hakim menjatuhkan tindakan kepada terdakwa anak berupa tindakan dikembalikan kepada orang tua. Juga memerintahkan terdakwa anak dibebaskan dari tahanan Lembaga Penempatan Anak Sementara.

Diketahui, terdakwa MFAG dan LD saling menyukai dan melakukan persetubuhan secara sadar pada September 2022 lalu di kediaman terdakwa, Binjai Utara. Mulanya, terdakwa menyuruh si perempuan datang untuk mengerjakan tugas bareng.

Rumah MFAG menjadi saksi keduanya bercinta. Lalu pada November 2022, rumah LD yang kosong dimanfaatkan agar terdakwa anak datang, dengan dalih rumahnya kosong di Binjai Barat.

Mendengar kabar rumah kosong dan LD takut sendiri, MFAG langsung meluncur. Singkat cerita, terjadi persetubuhan itu. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan melakukan eksekusi terhadap terdakwa anak berinisial MFAG (15) yang tersandung kasus tindak asusila tanpa didampingi pengacara. Hal tersebut disesalkan pengacara terdakwa, Candoro Manik, Minggu (21/5).

“Kami tidak dikabari, jaksanya langsung yang eksekusi,” kata pengacara terdakwa, Candoro Tua Manik.

Menurutnya, JPU Meirita Pakpahan sendiri yang langsung mengeksekusi terdakwa dari Lapas Kelas II Binjai. Meski disesalkannya, menurut Candoro, hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, hak kliennya sebagai anak dan menyandang status terdakwa langsung diprioritaskan. “Kami sesalkan, tapi ya sudah. Yang penting anaknya sudah keluar dari LP,” kata Manik.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menyatakan, pihaknya memang langsung mengeksekusi terdakwa anak tersebut sebagai upaya percepatan dan tidak mengulur waktu. “Kami lakukan cepat supaya langsung dapat bebas, karena kalau tidak bisa kena kami. Terkait putusan ini, kami banding,” tukasnya.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa anak dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam dakwan kedua pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Oleh JPU Meirita, menuntut terdakwa anak selama 1 tahun 2 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama pelaku ditahan, dan memberikan pelatihan kerja di dalam Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) Medan selama 1 (satu) Bulan.

Namun, hakim berpendapat lain. Dalam amar putusan Hakim Diana Gultom, menyatakan terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Hakim menjatuhkan tindakan kepada terdakwa anak berupa tindakan dikembalikan kepada orang tua. Juga memerintahkan terdakwa anak dibebaskan dari tahanan Lembaga Penempatan Anak Sementara.

Diketahui, terdakwa MFAG dan LD saling menyukai dan melakukan persetubuhan secara sadar pada September 2022 lalu di kediaman terdakwa, Binjai Utara. Mulanya, terdakwa menyuruh si perempuan datang untuk mengerjakan tugas bareng.

Rumah MFAG menjadi saksi keduanya bercinta. Lalu pada November 2022, rumah LD yang kosong dimanfaatkan agar terdakwa anak datang, dengan dalih rumahnya kosong di Binjai Barat.

Mendengar kabar rumah kosong dan LD takut sendiri, MFAG langsung meluncur. Singkat cerita, terjadi persetubuhan itu. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/