Praktisi hukum H. Darius SH, MH mengatakan jika prilaku anak dan istri korban tidak dapat ditolerir dan dimaafkan. “Korban mengalami penganiayaan berat. Kami harap Polrestabes harus melakukan tindakan hukum secepatnya terutama korban adalah WNA. Ini menyangkut nama baik negara. Maka harus dilakukan tindakan,” tegasnya.
Terpisah, LBH Al Jamiyatul Wasliyah, Ibeng Syafruddin Rani,SH yang mendampingi korban menegaskan kasus tersebut merupakan kriminal murni. “Pelaku harus segera ditangkap karena bisa mencoreng kredibilitas penegakkan hukum bila kasusnya tidak selesai. Apalagi korban dari negara asing. Sekalipun yang melakukan adalah anak-anaknya tapi perbuatan itu bukan perbuatan untuk penjeraan,” ujar Ibeng.
“Agar kasus ini mendapat keadilan. Kita akan melaporkan ke kedutaan Filipina agar mengetahui warganya dianiaya. Selain itu, terhadap pelaku kita akan melakukan investigasi warga negaranya. Kalau terdaftar atas nama warga Filipina, kita minta agar dideportasi. Bila tidak, kita minta penyidik melakukan penahanan, agar tidak berbuat lagi. Kami akan melapor ke kedutaan Philipina,” pungkasnya sembari menunjukkan laporan Polisi bernomor 2319. (gib/bdh)