MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Desa Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dituntut masing-masing selama 17 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya masing-masing, Musliadi alias Mus dan Iskandar. Keduanya dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 17 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Siahaan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN), Rabu (21/11).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu menegaskan bahwa, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasehat hukumnya. “Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 26 November 2018 dengan agenda pledoi,” cetus hakim seraya mengetuk palu.
Dalam dakwaan JPU, pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 17.00 WIB, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu bernama Musliadi alias Mus.
Atas Informasi dari tersebut, petugas memerintahkan informan untuk melakukan pemesanan sabu kepada Musliadi. “Saat percakapan berlangsung, informan memesan sabu sebanyak 1 kilogram kepada Musliadi dengan harga Rp550 juta,” ujar Flowrin.
Pada Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekira pukul 06.00 WIB, informan bertemu langsung dengan Musliadi di Medan dan disuruh untuk menunjukkan rumah tempat transaksi sabu tersebut.
Kepada Musliadi, informan menerangkan bahwa pembeli barang haram itu adalah bosnya yang berada di Padang. “Saat itu juga, petugas kepolisian mengatur strategi untuk dapat mengungkap peredaran sabu dengan menyediakan sebuah rumah sebagai tempat transaksi sabu,” pungkas JPU.
Pada pukul 17.00 WIB, informan membawa Musliadi ke sebuah rumah, sedangkan petugas mengikuti mereka. Pada Rabu tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.00 WIB, informan dan Musliadi keluar dari dalam rumah yang diikuti petugas kepolisian.
Setengah jam kemudian, informan dan Musliadi bertemu langsung Iskandar yang terlihat membawa kantong plastik dipinggir jalan dekat Masjid Jalan Gatot Subroto Medan.
“Selanjutnya, informan membawa Musliadi dan Iskandar menggunakan mobil pribadi masuk ke dalam sebuah rumah di Jalan Pelita, Nomor 12, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” tandas Flowrin.
Di dalam rumah tersebut, polisi melihat Iskandar memperlihatkan satu bungkus sabu dengan plastik warna keemasan bertuliskan Guanyinwang seberat satu kilogram kepada informan. Tak mau buang waktu, petugas langsung menangkap Musliadi dan Iskandar.
“Saat itu, petugas kepolisian langsung membawa Musliadi beserta Iskandar ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” cetus JPU.(man/ala)