26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kaki Dua Kurir Ganja Dipelor Polisi

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Untuk kesekian kalinya polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini Polsek Medan Timur, mengamankan 40 Kg ganja asal Aceh yang akan dibawa ke Kota Jambi. Dua kurirnya ditembak karena berupaya kabur saat ditangkap.

Kedua kurir tersebut, adalah Iqbal Dawinsyah (26) warga Jalan Elang Timur, Banda Aceh dan Edi Chandra (21) warga Muara Bungo, Kota Jambi. Penangkapan keduanya, Sabtu malam lalu, di Jalan Medan Tanjungmorawa KM 15, tepatnya di depan perumahan Rivera.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada Posmetro Medan, mengatakan kalau kedua pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat. Bahwa ada dua pria yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh dan akan dibawa ke daerah Jambi,” kata Wilson Pasaribu Jumat (8/12) malam.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak ke salah satu loket bus di daerah Jalan Gagak Hitam. Sesampainya di lokasi, tim melihat dua pria yang membawa koper menumpangi becak motor (betor). Selanjutnya tim mengikuti betor yang ditumpangi keduanya.

“Saat melintas di Jalan Medan Tanjung Morawa, KM 15 tepatnya di depan Perum Rivera, tim memberhentikan betor yang ditumpangi kedua pelaku. Ketika diperiksa dan digeledah koper bawaan kedua pelaku. Tim mendapati satu kotak besar gudang garam berisi 18 Kg daun ganja dan satu buah koper besar berisikan 22 Kg daun ganja,” tambah Wilson.

Setelah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti. Kemudian tim memboyong keduanya menuju markas komando (Mako) guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat diperjalanan kedua pelaku mencoba melarikan diri. Melihat itu, tim berusaha mencegah niat kedua pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. Akan tetapi keduanya tidak mengindahkan, sehingga tim terpaksa melumpuhkan keduanya dengan memberikan tidakan tegas dan terukur ke kaki keduanya.

“Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna memberikan pertolongan medis. Selanjutnya Dawinsyah dan Edi Chandra diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain barang bukti ganja, kita juga menyita satu buah dompet dan satu unit handphone. Dan kasus ini masih kita kembangkan guna mencari pelaku lainnya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini. (fad/ras). 

 

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Untuk kesekian kalinya polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini Polsek Medan Timur, mengamankan 40 Kg ganja asal Aceh yang akan dibawa ke Kota Jambi. Dua kurirnya ditembak karena berupaya kabur saat ditangkap.

Kedua kurir tersebut, adalah Iqbal Dawinsyah (26) warga Jalan Elang Timur, Banda Aceh dan Edi Chandra (21) warga Muara Bungo, Kota Jambi. Penangkapan keduanya, Sabtu malam lalu, di Jalan Medan Tanjungmorawa KM 15, tepatnya di depan perumahan Rivera.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada Posmetro Medan, mengatakan kalau kedua pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat. Bahwa ada dua pria yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh dan akan dibawa ke daerah Jambi,” kata Wilson Pasaribu Jumat (8/12) malam.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak ke salah satu loket bus di daerah Jalan Gagak Hitam. Sesampainya di lokasi, tim melihat dua pria yang membawa koper menumpangi becak motor (betor). Selanjutnya tim mengikuti betor yang ditumpangi keduanya.

“Saat melintas di Jalan Medan Tanjung Morawa, KM 15 tepatnya di depan Perum Rivera, tim memberhentikan betor yang ditumpangi kedua pelaku. Ketika diperiksa dan digeledah koper bawaan kedua pelaku. Tim mendapati satu kotak besar gudang garam berisi 18 Kg daun ganja dan satu buah koper besar berisikan 22 Kg daun ganja,” tambah Wilson.

Setelah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti. Kemudian tim memboyong keduanya menuju markas komando (Mako) guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat diperjalanan kedua pelaku mencoba melarikan diri. Melihat itu, tim berusaha mencegah niat kedua pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. Akan tetapi keduanya tidak mengindahkan, sehingga tim terpaksa melumpuhkan keduanya dengan memberikan tidakan tegas dan terukur ke kaki keduanya.

“Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna memberikan pertolongan medis. Selanjutnya Dawinsyah dan Edi Chandra diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain barang bukti ganja, kita juga menyita satu buah dompet dan satu unit handphone. Dan kasus ini masih kita kembangkan guna mencari pelaku lainnya,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini. (fad/ras). 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/