30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dugaan Kredit Fiktif BRI CP Katamso Medan, Penyidik Sita Barang Bukti

DISITA: Barang bukti bangunan yang disebut ruko disita penyidik Kejari Binjai sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Cp Katamso Medan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menyita aset yang tersandung dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Katamso Medan, kemarin (19/11). Ini dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti.

“Ya, kami sudah melakukan penyitaan aset,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (21/11).

“Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan. Waktu penyitaan, turut disaksikan Lurah dan Kepling setempat,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Apakah tersangka AS, yang merupakan mantan Pimcabpem BRI Katamso Medan mendapat iming-iming berbentuk apa saja dari pemohon berinisial DS? Menurut Kajari, penyidik masih mendalaminya.

“Masih didalami,” ucap Kajari.Hingga kini, penyidik masih memburu seorang tersangka lagi berinisial DS. Menurut Kajari, DS belum terendus keberadaannya.

“Kami mengimbau untuk datang. Penyitaan ini dilakukan sudah keluar penetapan dari Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Aset yang disita penyidik terletak di Perumahan Puri Kurnia, Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur. Semula dibeberkan aset tersebut berupa ruko.

Namun berdasarkan pantauan wartawan, aset tersebut tidak seperti ruko. Malah terlihat seperti bangunan yang tidak terpakai. Keadaannya kumuh, tidak terawat.

Pada bangunan yang berbentuk seperti rumah ini terlihat sebuah tali panjang bergaris merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, dua tersangka masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS yang sudah ditetapkan tersangka melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.

Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698. Namun, jaminan ini fiktif. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Usai menerima dana segar, DS macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Usai menyita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

DISITA: Barang bukti bangunan yang disebut ruko disita penyidik Kejari Binjai sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Cp Katamso Medan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menyita aset yang tersandung dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Katamso Medan, kemarin (19/11). Ini dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti.

“Ya, kami sudah melakukan penyitaan aset,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (21/11).

“Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan. Waktu penyitaan, turut disaksikan Lurah dan Kepling setempat,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Apakah tersangka AS, yang merupakan mantan Pimcabpem BRI Katamso Medan mendapat iming-iming berbentuk apa saja dari pemohon berinisial DS? Menurut Kajari, penyidik masih mendalaminya.

“Masih didalami,” ucap Kajari.Hingga kini, penyidik masih memburu seorang tersangka lagi berinisial DS. Menurut Kajari, DS belum terendus keberadaannya.

“Kami mengimbau untuk datang. Penyitaan ini dilakukan sudah keluar penetapan dari Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Aset yang disita penyidik terletak di Perumahan Puri Kurnia, Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur. Semula dibeberkan aset tersebut berupa ruko.

Namun berdasarkan pantauan wartawan, aset tersebut tidak seperti ruko. Malah terlihat seperti bangunan yang tidak terpakai. Keadaannya kumuh, tidak terawat.

Pada bangunan yang berbentuk seperti rumah ini terlihat sebuah tali panjang bergaris merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, dua tersangka masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS yang sudah ditetapkan tersangka melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.

Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698. Namun, jaminan ini fiktif. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Usai menerima dana segar, DS macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Usai menyita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/