26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Binjai Ciduk Pengedar Sabu di Sei Bingai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar berinisial JK (43) di sebuah warung Dusun Sanggapura, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Senin (21/11/2022) petang lalu. “Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena sebuah warung di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotoka jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (22/11/2022).

Pengungkapan ini, kata Kasi Humas, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Berdasarkan informasi ciri-ciri terduga, anggota yang menyamar kemudian mendatangi JK dan pesan sabu seraya memberi uang Rp100 ribu.

“Uang diterima terduga dan selanjutnya terduga mengambil satu bungkus plastik transparan dari rerumputan samping warung untuk diserahkan kepada petugas,” urai Junaidi.

Begitu 1 paket sabu seberat 1,22 gram diserahkan kepada petugas yang menyamar, polisi kemudian melakukan penangkapan. “Namun terduga panik sehingga menjatuhkan yang dipegangnya ke samping warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang dijatuhkan terduga adalah sabu dan kemudian diakui oleh JK miliknya untuk dijual,” kata Junaidi.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 bungkus plastik kosong, uang tunai Rp100 ribu, 1 skop terbuat dari pipet dan 1 dompet oranye untuk menyimpan sabu. “Barang bukti dan pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar berinisial JK (43) di sebuah warung Dusun Sanggapura, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Senin (21/11/2022) petang lalu. “Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena sebuah warung di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotoka jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (22/11/2022).

Pengungkapan ini, kata Kasi Humas, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Berdasarkan informasi ciri-ciri terduga, anggota yang menyamar kemudian mendatangi JK dan pesan sabu seraya memberi uang Rp100 ribu.

“Uang diterima terduga dan selanjutnya terduga mengambil satu bungkus plastik transparan dari rerumputan samping warung untuk diserahkan kepada petugas,” urai Junaidi.

Begitu 1 paket sabu seberat 1,22 gram diserahkan kepada petugas yang menyamar, polisi kemudian melakukan penangkapan. “Namun terduga panik sehingga menjatuhkan yang dipegangnya ke samping warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang dijatuhkan terduga adalah sabu dan kemudian diakui oleh JK miliknya untuk dijual,” kata Junaidi.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 bungkus plastik kosong, uang tunai Rp100 ribu, 1 skop terbuat dari pipet dan 1 dompet oranye untuk menyimpan sabu. “Barang bukti dan pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/