MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus narkoba tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara, yang ditangkap sepulang dugem dari tempat hiburan malam di Medan, Minggu (27/9) tahun lalu, hingga kini tak kunjung lengkap.
Padahal, kasus ini sudah berjalan selama lima bulan.
ANEHNYA, baik polisi dan kejaksaan terkesan saling lempar bola panas. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengaku berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejari Medan.
“Kalau tidak salah berkas sudah tahap satu, karna sudah lama sekali itu. Lagian itu bukan di masa saya. Saya masih baru (menjabat) disini (Kasat Narkoba),” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (21/1) sore.
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap satu, dari penyidik Polrestabes Medan, namun dikembalikan. “Tahap satunya memang sudah kita terima, tapi di kembalikan beberapa minggu lalu karena ada petunjuk dari kita yang harus dilengkapi,” katanya.
Namun, berulangkali ditanya jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, Bondan mengaku lupa. “Waduh saya lupa bang, karena ribuan perkara yang kita tangani disini. Nantilah saya cek dulu,” tandasnya.
Sikap kedua instansi hukum tersebut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. Dia meminta Polda dan Kejati Sumatera Utara turun tangan dan melakukan evaluasi.
“Kasus bolak balik berkas ini harus dijelaskan kepada publik, apa penyebabnya? Apa kekuranglengkapan berkasnya? Jangan dijadikan alasan sehingga perkaranya tidak ke meja hijau,” ujar Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).
“Saya kira kasus ini harus mendapat perhatian dari Kejati dan Polda Sumut. Mereka harus mengevaluasi jalan perkara ini. Jangan ada ‘main bola’ dalam kasus ini. Berikan kepastian hukum, termasuk juga kepada para tersangka,” tegasnya.
Menurut Redyanto, bila mengacu pada Pasal 139 KUHAP, setelah penuntut umum menerima atau manerima kembali hasil penyidikan yang lengkap, sifatnya segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Harus ada kepastian hukum, yaitu perkara jalan ke Pengadilan atau terbit SP3 kalau memang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ketiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara itu masing-masing, RS (52) selaku Kadisperindag, ZK (43) selaku pejabat BPKAD dan SN (52) selaku ASN. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pria asal Aceh Tenggara SEP (48), D (40) dan B (52), serta dua wanita asal Medan yang bersama mereka.
Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima terkait sekelompok orang yang akan menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam di Medan. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyelidikinya dengan melakukan pengintaian ke lokasi hiburan malam dimaksud.
Polisi menghentikan mobil para pejabat tersebut saat hendak masuk Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam. Mobil mereka digeledah dan ditemukan barang bukti satu butir pil ekstasi di balik bangku sopir.
Hasil tes urine, keenamnya positif menggunakan narkoba dan dijadikan tersangka. Menurut Riko, para tersangka membeli narkoba itu di Medan. Saat ini, jaringan narkobanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. (man/dek)