25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Wanita Pemakai Sabu Pasrah Divonis 4 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ainun dan Rama Fani, terdakwa pemakai sabu menjalani sidang vonis, Jumat (22/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ainun (40) dan Rama Fani (22) tak kuasa saat majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang menghukumnya. Kedua wanita berparas cantik pemakai sabu ini, pasrah saat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Ainun dan Rama Fani masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” ucap hakim Saiddin di ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2).

Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan penjara selama 6 tahun. Hal yang meringankan terdakwa, bahwa selama mengikuti proses persidangan berkelakuan baik.

“Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir?,” tanya hakim. “Terima pak hakim,” jawab kedua terdawa kompak.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Ainun dan Rama ditangkap polisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan, Kota Medan, 30 Juli 2018.

Saat itu, Ainun menanyakan kepada Rama Fani, dimana tempat membeli sabu-sabu seharga Rp50.000. Rama Fani pun mengajukan dirinya untuk membelikan barang haram yang dibutuhkan Ainun.

Rama Fani kemudian menemui Rina (Buron) untuk membeli barang haram tersebut. Setelahnya, sabu sabu tersebut diserahkan Rama Fani ke Ainun.

Naas dalam perjalanan pulang, Ainun dihadang personel Polsek Medan Kota. Dari Ainun, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,04 gram. Ainun dan Rama Fani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ainun dan Rama Fani, terdakwa pemakai sabu menjalani sidang vonis, Jumat (22/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ainun (40) dan Rama Fani (22) tak kuasa saat majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang menghukumnya. Kedua wanita berparas cantik pemakai sabu ini, pasrah saat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Ainun dan Rama Fani masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” ucap hakim Saiddin di ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2).

Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan penjara selama 6 tahun. Hal yang meringankan terdakwa, bahwa selama mengikuti proses persidangan berkelakuan baik.

“Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir?,” tanya hakim. “Terima pak hakim,” jawab kedua terdawa kompak.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Ainun dan Rama ditangkap polisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan, Kota Medan, 30 Juli 2018.

Saat itu, Ainun menanyakan kepada Rama Fani, dimana tempat membeli sabu-sabu seharga Rp50.000. Rama Fani pun mengajukan dirinya untuk membelikan barang haram yang dibutuhkan Ainun.

Rama Fani kemudian menemui Rina (Buron) untuk membeli barang haram tersebut. Setelahnya, sabu sabu tersebut diserahkan Rama Fani ke Ainun.

Naas dalam perjalanan pulang, Ainun dihadang personel Polsek Medan Kota. Dari Ainun, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,04 gram. Ainun dan Rama Fani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/