MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran, divonis hakim selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan tanggul Seipadang Tebingtinggi yang merugikan negara sebesar Rp123 juta Tahun Anggaran 2013, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Poniran oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Dalam kasus yang sama, Wakil Direktur CV Saftri, Samsul divonis selama 1 tahun 10 bulan (20 bulan) penjara. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Tuntutan ini lebih rendah dari JPU Edwin Lumbantobing, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Samsul, semula dituntut selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis ini, terdakwa Poniran dan Samsul kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.(man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran, divonis hakim selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan tanggul Seipadang Tebingtinggi yang merugikan negara sebesar Rp123 juta Tahun Anggaran 2013, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Poniran oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Dalam kasus yang sama, Wakil Direktur CV Saftri, Samsul divonis selama 1 tahun 10 bulan (20 bulan) penjara. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Tuntutan ini lebih rendah dari JPU Edwin Lumbantobing, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Samsul, semula dituntut selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis ini, terdakwa Poniran dan Samsul kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.(man/azw)