29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Mafia Tanah di Sergai dan Langkat, Kejati Sumut akan Panggil Saksi

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kesi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (18/6).

Lebih lanjut dikatakan Yos, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan. “Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Tim Penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya pekan depan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

“Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare,” bebernya.

Dia menambahkan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kejati Sumut juga mengusut kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang yakni Suaka Margasatwa Deliserdang yang masih dalam pengembangan penyelidikan. (man/azw)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kesi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (18/6).

Lebih lanjut dikatakan Yos, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan. “Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Tim Penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya pekan depan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

“Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare,” bebernya.

Dia menambahkan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kejati Sumut juga mengusut kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang yakni Suaka Margasatwa Deliserdang yang masih dalam pengembangan penyelidikan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/