25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tolak Penangguhan Penahanan Boy Hermansyah

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Boy Hermansyah, tersangka atas kasus kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama membenarkan pengajuan penangguhan penahanan Boy Hermansyah awal bulan lalu. Namun, penyidik Kejati Sumut langsung menolak permintaan tersebut.

“Tidak ada alasan yang bisa dijadikan untuk menangguhkan penahanan Boy Hermansyah ini. Karena dia sudah tidak kooperatif, dimana sempat menjadi DPO sekitar 3 tahun,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3).

Dijelaskan Chandra, seorang tersangka bisa ditangguhkan jika kooperatif, sakit atau alasan lainnya. Bahkan untuk Boy Hermansyah, katanya, dikhawatirkan bisa kembali melarikan diri jika penahanannya ditangguhkan. “Makanya ditolak permintaan penangguhan penahanannya,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, pihaknya juga tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Boy Hermansyah. Pihaknya pun sudah memeriksa 5 orang saksi dari pihak BNI 46 untuk menambah keterangan dalam berkas. Kelima saksi yang diperiksa tersebut, katanya, juga merupakan saksi terhadap tiga orang terdakwa yang telah divonis sebelumnya.

“Sekarang sudah masuk pemberkasan, saksi-saksi sudah diperiksa. Begitu juga dengan tersangka Boy Hermansyah, sebelumnya sudah pernah diperiksa lagi. Setelah pemberkasan ini rampung, mungkin sudah bisa dilimpahkan,” kata Chandra.

Setelah menolak permohonan penangguhannya, lanjut Chandra, penyidik pun langsung memperpanjang masa penahanan Boy Hermansyah. “Sudah diperpanjang lagi masa penahanannya. Ini sudah perpanjangan yang kedua, diperpanjang selama 20 hari lagi ke depan,” bebernya.

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Boy Hermansyah, tersangka atas kasus kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama membenarkan pengajuan penangguhan penahanan Boy Hermansyah awal bulan lalu. Namun, penyidik Kejati Sumut langsung menolak permintaan tersebut.

“Tidak ada alasan yang bisa dijadikan untuk menangguhkan penahanan Boy Hermansyah ini. Karena dia sudah tidak kooperatif, dimana sempat menjadi DPO sekitar 3 tahun,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3).

Dijelaskan Chandra, seorang tersangka bisa ditangguhkan jika kooperatif, sakit atau alasan lainnya. Bahkan untuk Boy Hermansyah, katanya, dikhawatirkan bisa kembali melarikan diri jika penahanannya ditangguhkan. “Makanya ditolak permintaan penangguhan penahanannya,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, pihaknya juga tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Boy Hermansyah. Pihaknya pun sudah memeriksa 5 orang saksi dari pihak BNI 46 untuk menambah keterangan dalam berkas. Kelima saksi yang diperiksa tersebut, katanya, juga merupakan saksi terhadap tiga orang terdakwa yang telah divonis sebelumnya.

“Sekarang sudah masuk pemberkasan, saksi-saksi sudah diperiksa. Begitu juga dengan tersangka Boy Hermansyah, sebelumnya sudah pernah diperiksa lagi. Setelah pemberkasan ini rampung, mungkin sudah bisa dilimpahkan,” kata Chandra.

Setelah menolak permohonan penangguhannya, lanjut Chandra, penyidik pun langsung memperpanjang masa penahanan Boy Hermansyah. “Sudah diperpanjang lagi masa penahanannya. Ini sudah perpanjangan yang kedua, diperpanjang selama 20 hari lagi ke depan,” bebernya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/