MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jakana Kaban alias Jaka (27) hanya terdiam saat dijatuhi hukuman 8 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Fahren.
Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 18,25 gram. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 milliar subsider 4 bulan kurungan.
“Memutuskan, mengadili terdakwa Jakana Kaban dengan hukuman 8 tahun penjara,” ucap hakim Fahren di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kepada terdakwa untuk menerima putusan atau banding.
“Sudah dengar tadi, kamu diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusan ini,” kata hakim kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa terbukti menyimpan narkotika jenis sabu, meski beralibi bahwa dua bungkusan plastik kosong bertuliskan Guanying Wang dan satu bungkus plastik klip bening merupakan milik Yos (DPO).
Namun, keterangan saksi dari kepolisian Ditres Narkoba Poldasu bahwa pada pertengahan Agustus 2018 lalu, plastik tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa. Tepatnya di Dusun III, Gelugur Kuta, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Saat dilakukan penggeledahan, tepatnya dibelakang lemari hias, ditemukan gulungan tissue berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisi sabu seberat 18.52 gram,” ucap jaksa.
Selain itu dari laporan warga, terdakwa memang bandar dan sering terjadi transaksi narkotika di rumahnya. Sehingga, warga menjadi resah dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)