25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Polda Sumut Ringkus Paranormal Pemerkosa ABG

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi. Pasalnya, S diduga telah memperkosa anak baru gede (Abg) berusia 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.

DITANGKAP: Pelaku pemerkosa anak umur 15 tahun saat ditangkap pihak Subdit Renakta Polda Sumut, kemarin.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11) malam.

Hadi menyebutkan, dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban berinisial SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.

Dijelaskannya, dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal, dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.

“Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” kata Hadi menirukan ucapan pelaku.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orangtuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” bebernya.

Hadi menjelaskan, ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi. Pasalnya, S diduga telah memperkosa anak baru gede (Abg) berusia 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.

DITANGKAP: Pelaku pemerkosa anak umur 15 tahun saat ditangkap pihak Subdit Renakta Polda Sumut, kemarin.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11) malam.

Hadi menyebutkan, dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban berinisial SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.

Dijelaskannya, dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal, dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.

“Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” kata Hadi menirukan ucapan pelaku.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orangtuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” bebernya.

Hadi menjelaskan, ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/