Site icon SumutPos

Ditengarai Jadi Sarang Maksiat dan Lapak Jual Narkoba, DPRD Minta Titanic Frog Ditutup

Nusantara Tarigan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Diskotik Titanic Frog yang ada di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang harus segera ditutup. Itu ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan kepada Pemkab Deliserdang, Jumat (23/3).

MENURUTNYA, selain tidak memiliki izin, usaha hiburan malam itu ditengarai sebagai lapak jual beli narkoba.

“Pemkab Deliserdang harus peka terhadap ini,” tutur politisi Partai Nasdem ini saat dihubungi Sumut Pos.

“Kita ketahui lokasinya juga di daerah kecamatan. Tentu hal ini tak wajar. Disana masih kental dengan suasana perkampungan,” sambungnya.

Nusantara juga meminta agar Pemkab Deliserdang jangan pernah memberikan izin Diskotik Titanic Frog apabila pemiliknya hendak mengurus.

“Tak layaklah usaha tempat hiburan malam berada di kampung. Kalau daerah perkotaan iya layaklah. Dengan adanya Diskotik itu, tentu akan mempengaruhi kehidupan disana,” terangnya.

Terpisah, laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berinsial HR yang terjadi di Diskotik Totanic Frog terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini dilanjutkan atau dihentikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha menyatakan gelar perkara perlu mereka lakukan. Sebab, ada kejanggalan dalam laporan dugaan pemerkosaan itu.

Menurutnya, korban yang masih di bawah umur itu dengan sadar ‘menjual diri’ kepada pelapor.

“Akan kita gelar kasus itu secepatnya. Keluarga korban ngotot kalau anaknya diperkosa, namun kita dapati informasi si anak jual diri. Makanya mau digelar apakah menentukan kasusnya duduk atau tidak,” ungkap Putu, Jumat (23/3).

Putu berpendapat, dugaan pemerkosaan HR dengan tudingan dia dicekoki pil ekstasi sebelumnya perlu ditelaah kembali.

“Jadi begini, anak di bawah umur ini kabarnya kan jual diri, terus sudah ditiduri kemudian melapor karena diperkosa. Sehingga perlu gelar perkara biar kita lihat kepastian duduk perkaranya,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor ini.

Kapan penyidik akan gelar perkara? Putu belum memastikam kapan.

“Tapi secepatnya lah (gelar perkara), biar kita lihat apakah duduk atau tidak perkaranya,” pungkas Putu.

Sebelumnya diberitakan, keberadan Diskotik Titanic Frog ilegal alias tidak memiliki izin. Itu ditegaskan Camat Kutalimbaru, Chandra Dewi Situmorang.

“Usaha tempat hiburan itu tak memiliki izin dari pemerintah. Karena itu dalam waktu dekat akan diambil tindakan,” tegas Chandra Dewi kepada Sumut Pos, Maret 21 2019.

Tindakan selanjutnya yang dimaksud Chandra adalah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Deliserdang untuk penutupan.

Dilanjutkannya, sebelum dilakukan tindakan, tentu dilakukan koordinasi antar instansi.

Sehingga kedepannya ketika dilakukan penindakan, tidak terjadi kesalahan prosedur dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ditambahkan Chandra, keberadaan Diskotik Titanic Frog di Desa Namurube Kecamatan Kutalimbaru itu meresahkan warga.

Bahkan kata Chandara, Kepala Desa Namurube merasa tertekan dengan adanya tempat hiburan malam itu.

Pasalnya, warga disana sudah beberapa kali melaporkan tentang keberadan Diskotik Titanic Frog yang tak memiliki izin itu.

“Sudah beberapa kali diperingatkan. Namun, pemiliknya tetap membandel,” Chandra.

Kasus ini berawal saat seorang gadis belia berinisial HR (15) menjadi korban perkosaan teman-temannya, Minggu (3/3) malamý. Sebelum diperkosa, korban diduga dicekoki pil ekstasi hingga overdosis.

Laporan korban akhirnya diterima Polrestabes Medan, Selasa (5/3) petang dengan nomor 504/III/2019/SPKT Restabes Medan. Dalam laporannya, korban mengaku digagahi secara bergiliran.

Sementara, ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Binjai sekaligus pemilik Diskotik Titanic Frog berinisial ST, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos.(tim)

Exit mobile version