29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dana Padat Karya Pakpak Bharat, Manurung Naiborhu Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
DISIDANG: Manurung Naiborhu, terdakwa korupsi dana padat karya Pakpak Bharat, menutup mulutnya saat menjalani sidang replik, Jumat (22/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manurung Naiborhu (56) warga Desa Cikaok, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat tampak pasrah, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pemkab Pakpak Bharat ini, didakwa melakukan korupsi dana proyek padat karya bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing, sebelumnya menuntut terdakwa Manurung Naiborhu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta lebih paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

“Iya tadi kita replik bang. Terdakwa kita nilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucap salah seorang Tim Penuntut Umum dari Kejari Pakpak Bharat.

Dia menambahkan, sidang lanjutannya akan digelar pada Senin (25/3) dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. “Dalam replik tadi, intinya kita tetap pada tuntutan bang,” bebernya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dikatakan, Manurung diduga melakukan korupsi dana proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara berkisar Rp400 juta lebih. (man/han)

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
DISIDANG: Manurung Naiborhu, terdakwa korupsi dana padat karya Pakpak Bharat, menutup mulutnya saat menjalani sidang replik, Jumat (22/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manurung Naiborhu (56) warga Desa Cikaok, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat tampak pasrah, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pemkab Pakpak Bharat ini, didakwa melakukan korupsi dana proyek padat karya bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing, sebelumnya menuntut terdakwa Manurung Naiborhu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta lebih paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

“Iya tadi kita replik bang. Terdakwa kita nilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucap salah seorang Tim Penuntut Umum dari Kejari Pakpak Bharat.

Dia menambahkan, sidang lanjutannya akan digelar pada Senin (25/3) dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. “Dalam replik tadi, intinya kita tetap pada tuntutan bang,” bebernya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dikatakan, Manurung diduga melakukan korupsi dana proyek padat karya yang bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara berkisar Rp400 juta lebih. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/