JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eksekusi terpidana mati tahap tiga yang kemungkinan dilakukan kemarin malam menuai berbagai protes. Protes yang paling keras berasal dari keluarga terpidana mati asal Nigeria, Michael Titus Igweh yang memastikan akan mengajukan gugatan hukum bila memang Titus dieksekusi mati.
Kuasa Hukum Michael Titus, Andi Mulia Siregar menjelaskan, proses hukum terhadap Titus ini sangat penuh dengan kejanggalan. Hal tersebutlah yang membuat keluarga Titus memutuskan akan menggugat bila memang terpidana mati tersebut dieksekusi.
”Bahkan gugatan ini mereka akan tempuh secara internasional,” jelasnya.
Gugatan internasional ini dilakukan karena keluarga Titus tidak percaya dengan proses hukum yang ada di Indonesia. ”Soal gugatannya seperti apa, saya juga belum mengetahuinya,” paparnya pada Jawa Pos (grup Sumut Pos).
Kejanggalan kasus Titus di antaranya, pada awalnya ditangkap seorang wanita bernama Marlina yang membawa 50 gram sabu. Dari Marlina ini kemudian, polisi mengarah pada Nwogogo. Seorang warga Nigeria yang lainnya. ”Ditemukanlah sabu seberat 5 ribu gram di rumahnya Nwogogo,” tuturnya.
Nwogogo dan Marlina ternyata mendapat siksaan berat dalam pemeriksaannya. Dalam kondisi itulah mereka menunjuk Michael Titus sebagai salah satu pemilik barang.
”Dalam proses pemeriksaan itu yang mengerikan ternyata Marlina dan Nwogogo meninggal dunia. Diduga karena luka akibat penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian,” paparnya.
Namun dalam proses sidang, ternyata hakim tetap berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi yang telah meninggal tersebut. Saksi yang masih hidup hanya dari kepolisian saja. ”Namun, semua hakim dari proses sidang hingga PK tetap berdasar BAP tersebut,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Terpidana Mati Agus Hadi dan Pujo Lestari Yulmia Makwekes menuturkan, Agus Hadi dan Pujo Lestari itu bukanlah Bandar narkotika melainkan hanya seorang pelaut.
”Bandar besarnya dalam kasus keduanya juga sampai sekarang belum tertangkap,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya berupaya untuk melakukan grasi agar keduanya lolos dari pelor panas eksekutor. Permohonan grasi tersebut telah diajukan, maka seharusnya Kejagung menunggu proses tersebut. ”Semua orang berhak untuk mengajukan grasikan,” paparnya.
Kuasa ukum terpidana mati Merry Utami Troy Latuconsina juga memastikan, permohonan grasi telah diajukan ke Presiden Jokowi. Menurutnya, tentunya Jaksa seharusnya menghormati proses hukum yang dilakukan dengan menunggu jawaban dari presiden.
”Kalau tidak menunggu jawaban dari Presiden Jokowi dan tetap melakukan eksekusi, tentunya akan ada sikap dari pengacara dan keluarga,” jelasnya.
Sikap tersebut hingga saat ini belum diputuskan. Namun, bisa jadi ada rencana gugatan yang akan dilakukan. ”Saya dengan hormato meminta agar semua menunggu,” paparnya yang saat dihubungi sedang berada di Cilacap.
Sementara Kuasa Hukum Freddy Budiman Untung Sunaryo Juga melakukan hal yang sama. Dia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan grasi pada Presiden Jokowi. Telah ada tanda terima dari Sekretaris Negara untuk penyerahan permohonan grasi tersebut. ,” ujarnya sembari mengaku baru saja dari kantor Sekretaris Negara.