32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Ditangguhkan, Perantara Kabur

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka narkotika jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Binjai beberapa waktu lalu akhirnya disidang. Sedangkan seorang perantara yang sempat ditangguhkan, kabur.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga Keturunan Tionghoa warga Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota. Sedangkan Pohan (48) warga Jalan Irian, Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota kabur setelah sempat ditangguhkan. Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Perwira di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (22/4). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis. “Minggu depan eksepsi dari pengacara,” ujar Fauzul usai sidang.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, Pohan yang juga sempat ditangguhkan kini diduga sudah kabur. Meski demikian, berkas perkara Pohan dari penyidik Satresnarkoba Polres Binjai sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Belum penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkasnya sudah P21,” ujar Erwin.

Korps Adhyaksa seolah menyalahkan polisi. Pasalnya, kata Erwin, polisi hanya menyerahkan tiga tersangka saja beserta barang buktinya. Saat ini, JPU sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto memastikan perkara tersebut tetap lanjut. Soal Pohan yang belum bersidang, Aries sebut, saat ini masih dalam pencarian.

“Itulah kendala kami kalau sudah ditangguhkan,” pungkas Aries.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni.

Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ted/ala)

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka narkotika jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Binjai beberapa waktu lalu akhirnya disidang. Sedangkan seorang perantara yang sempat ditangguhkan, kabur.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga Keturunan Tionghoa warga Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota. Sedangkan Pohan (48) warga Jalan Irian, Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota kabur setelah sempat ditangguhkan. Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Perwira di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (22/4). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis. “Minggu depan eksepsi dari pengacara,” ujar Fauzul usai sidang.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, Pohan yang juga sempat ditangguhkan kini diduga sudah kabur. Meski demikian, berkas perkara Pohan dari penyidik Satresnarkoba Polres Binjai sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Belum penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkasnya sudah P21,” ujar Erwin.

Korps Adhyaksa seolah menyalahkan polisi. Pasalnya, kata Erwin, polisi hanya menyerahkan tiga tersangka saja beserta barang buktinya. Saat ini, JPU sedang menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto memastikan perkara tersebut tetap lanjut. Soal Pohan yang belum bersidang, Aries sebut, saat ini masih dalam pencarian.

“Itulah kendala kami kalau sudah ditangguhkan,” pungkas Aries.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni.

Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/